Mandor Rahmat Klarifikasi Proyek Pengurugan TPU Pasirela: Pekerjaan Sesuai RAB

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Menanggapi sorotan terkait dugaan transparansi yang dinilai kabur pada proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Pasirela, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, pihak pelaksana lapangan akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi resmi.

Mandor proyek, Rahmat, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pekerjaan fisik yang dilaksanakan di lapangan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh dinas terkait.

Menurutnya, tudingan miring yang mengarah pada pelaksanaan proyek tersebut tidak mendasar karena lingkup pekerjaan memang difokuskan pada pengurugan tanah merah.

Baca Juga  Semarak HUT DWP ke-27, Lomba Menyanyi Solo Antarinstansi Meriahkan Kota Bekasi

“Ya begitu memang di RAB-nya juga, enggak ada (item lain), memang murni cuma kerjaan pengurugan tanah merah saja. Kami di lapangan hanya bekerja sesuai dengan ketentuan RAB yang diberikan,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan dokumen resmi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Paket Pekerjaan: Pengurugan TPU Dusun Pasirela RT/RW 019/005 Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, yang ditunjukannya, rincian kegiatan terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu:

Pekerjaan Persiapan, diantaranya, Papan Nama Kegiatan (banner tanpa tiang), Pelaporan dan Dokumentasi dan Pembersihan Site (lokasi).

Baca Juga  Diduga Usir dan Rendahkan Fisik Wartawan, PWI Bekasi Raya Desak Pemkab Evaluasi Kepala DLH

“Kedua Pekerjaan Tanah, yaitu, Pengurugan Tanah Merah dengan volume sebesar 1.031,00 M³ dengan nilai anggaran sesuai ketentuan dinas,” jelasnya.

Rahmat menambahkan, pihak pelaksana di lapangan senantiasa terbuka terhadap pengawasan masyarakat, namun ia berharap agar kritik atau sorotan yang disampaikan tetap objektif dan berlandaskan pada data dokumen kontrak atau RAB yang sah, bukan atas dasar asumsi semata.

“Kami terbuka jika masyarakat ingin bertanya, tetapi mari lihat dokumen resminya. Kami tidak mungkin bekerja di luar dari apa yang sudah ditetapkan dalam RAB dinas,” pungkasnya.

Baca Juga  Gebrak Pasar Pemkot Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Libatkan 869 ASN

 

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img