Diduga Usir dan Rendahkan Fisik Wartawan, PWI Bekasi Raya Desak Pemkab Evaluasi Kepala DLH

KABUPATEN BEKASI | SUARAKARAWANG.ID | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan pengusiran dan perkataan tidak patut terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa ini dialami jurnalis saat hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa pejabat publik wajib memahami posisi strategis pers sebagai pilar informasi bagi masyarakat.

Menurutnya, kedatangan wartawan untuk melakukan konfirmasi adalah bagian dari prinsip dasar jurnalistik agar berita yang disajikan tetap akurat dan berimbang (cover both sides).

“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi kewajiban profesional untuk memastikan berita tidak sepihak. Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang sedang bekerja justru diperlakukan secara tidak patut,” tegas Ade.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul insiden dugaan pengusiran terhadap wartawan yang hendak mengonfirmasi persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga  Kadis PUPR Karawang Sebut Police Line Sudah Terpasang, Proyek Drainase Rp9,7 Miliar Disorot soal K3

Berdasarkan informasi yang diterima PWI Bekasi Raya, selain diminta keluar ruangan, terdapat pula dugaan lontaran kata-kata yang merendahkan fisik wartawan. Seluruh kejadian tersebut dikabarkan terekam dalam video milik jurnalis di lokasi.

“Jangan Alergi Terhadap Konfirmasi”

Ade mengingatkan agar para pejabat publik tidak bersikap alergi terhadap pertanyaan maupun konfirmasi media, terutama jika menyangkut kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kalau ada informasi yang keliru, jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Ruang konfirmasi adalah kesempatan bagi pejabat untuk menjelaskan kepada masyarakat, bukan dengan mengusir atau melontarkan kalimat yang merendahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski wartawan diwajibkan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menghormati narasumber, prinsip kesetaraan etika ini juga berlaku sebaliknya bagi narasumber atau pejabat publik.

“Wartawan wajib menjaga etika, begitu pula pejabat publik. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan, lalu profesi atau pribadi wartawan direndahkan. Jika benar ucapan yang terekam itu disampaikan, tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat,” cetus Ade.

Baca Juga  Nobar Timnas di Plaza Patriot, Tri Adhianto Bagikan Doorprize untuk Warga Bekasi

PWI Bekasi Raya mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan pers dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Meski demikian, PWI Bekasi Raya menyatakan bahwa pembuktian unsur penghambatan tugas ini harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta, rekaman video, keterangan saksi, serta koridor hukum yang berlaku.

PWI Bekasi Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak menganggap remeh persoalan ini dan segera melakukan klarifikasi objektif guna mencegah eskalasi konflik antara birokrasi dan insan pers.

Baca Juga  Siswa SMAN 1 Karawang Diduga Alami Tekanan Psikis Usai Pindah Klub Basket

“Kami meminta Pemkab Bekasi melakukan klarifikasi fakta dan evaluasi tegas jika ditemukan tindakan yang tidak patut.

Hubungan pemerintah dan pers harus dibangun atas dasar profesionalisme dan saling menghormati,” kata Ade.

Pihaknya juga mengimbau para wartawan di lokasi untuk mengamankan bukti rekaman secara utuh tanpa melakukan penyuntingan yang dapat mendistorsi konteks peristiwa.

“Kami tidak sedang meminta pejabat takut kepada wartawan, melainkan meminta pejabat menghormati profesi pers sebagaimana wartawan menghormati narasumber. Jika benar terjadi pengusiran disertai perkataan yang merendahkan saat wartawan bertugas, PWI Bekasi Raya mengecam keras tindakan tersebut,” pungkas Ade.

PWI Bekasi Raya akan terus mencermati perkembangan kasus ini demi menegakkan kemerdekaan pers, etika jurnalistik, profesionalisme, serta supremasi hukum di Kabupaten Bekasi. (RED)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img