KARAWANG|SUARAKARAWANG.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur Daerah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, serta Camat Klari bersama jajaran unsur Muspika Kecamatan Klari, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Desa Duren, Kecamatan Klari, pada Kamis (15/10).
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memantau perkembangan tahapan penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2026, khususnya terkait proses penetapan dan kesiapan Bakal Calon Kepala Desa. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung terciptanya pelaksanaan pemilihan yang tertib, transparan, dan kondusif.
Kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang bersama jajaran perangkat daerah terkait dan unsur Muspika Kecamatan Klari menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesiapan penyelenggaraan Pilkades di tingkat desa. Koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan unsur terkait diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mengawal setiap tahapan pemilihan agar terlaksana dengan baik.
Monitoring dan evaluasi ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2026, sehingga berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilihan dapat dipantau dan dievaluasi secara langsung. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan serta mekanisme yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. Selain itu, kesiapan seluruh pihak dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan diharapkan mampu mendukung terselenggaranya proses demokrasi di tingkat desa secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: propokimkabkarawang




