Kejari Karawang Tetapkan DMP sebagai Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR PT BAS

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memastikan proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) terus berjalan secara transparan dan akuntabel.

Penegasan ini seolah menjawab apa yang disampaikan oleh pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) tertanggal 7 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., melalui keterangan persnya, Selasa malam (8/9/2026), menegaskan bahwa penetapan tersangka kelima berinisial DMP, yang menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021, didasarkan pada temuan fakta hukum dan alat bukti yang kuat.

Baca Juga  DPRKP Karawang Hadirkan Sanitasi Layak, Warga Desa Karyamukti Rasakan Manfaat Tangki Septic Individual

Penyidik mendapati adanya aliran dana senilai Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari tersangka HJ untuk memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS.

Penetapan DMP sebagai tersangka seolah menjawab apa yang menjadi hak jawab BTN yang menyatakan bahwa fasilitas KPR tersebut bukan kredit fiktif karena adanya fisik bangunan di lapangan serta klaim bahwa praktik “pinjam nama” hanya mencakup 126 dari 1.215 debitur.

Kajari Karawang menegaskan bahwa fokus penegakan hukum saat ini tidak hanya melihat wujud fisik bangunan, melainkan alur pertanggungjawaban pidana, prosedur kelayakan kredit, serta aliran dana menyimpang yang melibatkan oknum internal dan eksternal.

Baca Juga  Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Tanah Apit, Jalan Bakal Diperlebar dan Sungai Dinormalisasi

Poin utama yang didalami penyidik diantaranya, adanya aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening oknum pejabat bank untuk memuluskan proses pencairan kredit.

“Penetapan tersangka baru ini, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain adalah bentuk Komitmen penyidik untuk memeriksa semua pihak yang terindikasi ikut serta menikmati atau membiarkan tindak pidana korupsi ini terjadi,” tegas Kajari.

Terpisah, Pihak Kejari Karawang menyambut baik sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen BTN dalam menyerahkan data dan dokumen pendukung.

Kendati demikian, proses hukum terhadap lima tersangka termasuk penahanan DMP di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari ke depan akan tetap berjalan secara independen guna menuntaskan kerugian negara dalam kasus ini.

Baca Juga  Diduga Usir dan Rendahkan Fisik Wartawan, PWI Bekasi Raya Desak Pemkab Evaluasi Kepala DLH

 

 

 

Reporter: Nina Melani Paradewi

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img