Seleksi BPD Lemahmukti Makin Panas, Dayat Bongkar Dugaan Pelanggaran Panitia terhadap Perbup Karawang

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang Wadas, Karawang, tahun 2026 ini benar-benar bikin panas. Tahapan penjaringan dituding amburadul dan sarat rekayasa.

Gerah dengan aturan yang terkesan dipaksakan, bakal calon anggota BPD dari Dusun Gebangcarang, Dayat Supriatna, akhirnya mengambil langkah tegas.

Ia resmi melayangkan Surat Keberatan dan Tuntutan Pengulangan Tahapan Pengisian BPD Lemahmukti 2026.

Nggak main-main, surat protes bertanggal resmi itu langsung dikirim ke Panitia, Kepala Desa Lemahmukti, hingga ditembuskan ke tingkat atas yaitu Camat Lemahabang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Langkah ini diambil untuk membongkar borok yang terjadi di lapangan. Sebelumnya, panitia sempat disorot tajam gara-gara komposisi kepanitiaannya yang dinilai berat sebelah di mana 6 dari 7 panitia diisi oleh unsur perangkat desa.

Baca Juga  Ketua BPD Pancakarya Dwi Wulan Ramdahayanti Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pengawasan Desa

Selain itu, protes juga makin melebar ke dugaan pelanggaran aturan yang lebih telak.

Lewat berkas keberatan yang disertai bukti-bukti faktual, Dayat membeberkan empat poin utama yang dinilai menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang BPD:

1. Pembentukan panitia dinilai melanggar Pasal 10 ayat (2) Perbup No. 24/2026 karena jalan sendiri tanpa musyawarah terbuka yang melibatkan BPD, lembaga kemasyarakatan, maupun tokoh masyarakat.

2. Sampai tahapan jalan, panitia dituding melanggar Pasal 15 Perbup No. 24/2026 lantaran tidak pernah menyusun atau mensosialisasikan tata tertib teknis, kriteria, kuota, serta mekanisme pemilihan yang transparan.

Baca Juga  Nobar Timnas di Plaza Patriot, Tri Adhianto Bagikan Doorprize untuk Warga Bekasi

3. Proses administrasi hingga pengundian nomor urut dituding menabrak Pasal 20, 21, dan Pasal 9 ayat (2) karena mengabaikan pedoman jadwal resmi dari Bupati.

4. Panitia dianggap gagal memverifikasi serta menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun unsur perwakilan secara sah sesuai Pasal 23, 24, 27, dan 28.

5. Aksi protes keras ini praktis menampar pihak panitia yang sebelumnya terkesan menghindar saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan BPD Lemahmukti, Amirudin, sempat memberikan tanggapan mengambang dan beralasan takut menyinggung perasaan saat ditanya soal tudingan ketidaknetralan.

Baca Juga  Wali Kota Bekasi Hibahkan Aset Daerah Rp2,7 Miliar kepada Kemenag, Dukung Operasional MAN dan KUA

Sikap lempar handuk dengan alasan personal ini sontak menuai kritik tajam dari publik yang menuntut transparansi.

“Kami enggak cari menang atau kalah, ini soal kepastian hukum dan keterbukaan. Kalau panitia nyata-nyata sudah menabrak aturan main dari Bupati Karawang, tidak ada kompromi. Tahapan harus diulang dari nol!” tegas Dayat.

 

 

Reporter: Mail

Editor: Nina Melani Paradewi

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img