KARAWANG, SUARAKARAWANG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Masa Reses I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (27/10/2025), di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, jajaran Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa masa reses memiliki arti penting dalam dinamika pembangunan daerah. Menurutnya, reses bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi wadah nyata pelaksanaan fungsi representasi dan penyerapan aspirasi masyarakat oleh DPRD.
> “Reses merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang partisipatif. Melalui kegiatan ini, Anggota Dewan turun langsung ke daerah pemilihan untuk mendengarkan, menampung, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati Aep.
Ia menambahkan, aspirasi yang dihimpun selama masa reses akan menjadi pondasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan begitu, kebijakan pemerintah dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Karawang, baik di desa maupun perkotaan.
Aspirasi masyarakat yang dikumpulkan mencakup berbagai sektor, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, pelayanan publik, dan lingkungan hidup.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap hasil Reses I Tahun Sidang 2025–2026 tidak hanya menjadi daftar usulan kegiatan, tetapi juga menjadi masukan strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penganggaran APBD Tahun 2026.
“Dengan demikian, setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan memiliki dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Aep.





