KARAWANG | SUARAKARAWANG. ID | Dunia perbankan di Karawang kembali diusik dengan kritik tajam dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian (Askun). Kali ini, Askun menyoroti Bank BJB terkait penerimaan setoran pajak senilai lebih dari Rp1 miliar dari PT VSM pada Sabtu, 9 Agustus 2025, dini hari—di luar jam operasional bank.
Askun menilai tindakan Bank BJB bukan sekadar kejanggalan, tetapi masalah serius terkait transparansi dan integritas pengelolaan dana publik.
“Tidak mungkin ada setoran uang miliaran rupiah pada dini hari, kecuali ada perlakuan khusus. Publik berhak tahu mengapa ini dibiarkan,” tegas Askun.
Menurutnya, meski dana dibukukan pada Senin, penerimaan fisik di luar jam kerja menimbulkan risiko keamanan dan potensi peredaran uang palsu.
“Jika ada masalah kriminal atau legalitas uang, siapa bertanggung jawab? Bank BJB harus jawab, Kemenkeu tak boleh diam,” ujarnya.
Askun juga menyoroti dugaan perlakuan istimewa yang merusak kepercayaan publik. Kritik serupa sudah sering dilayangkan, namun tak pernah direspons serius. Peradi Karawang mendesak Kementerian Keuangan RI untuk mengevaluasi manajemen dan operasional Bank BJB secara menyeluruh.
Askun menegaskan, transparansi dana pajak adalah soal keadilan dan akuntabilitas negara.
“Jangan sampai publik merasa ada permainan. Prosedur yang jelas dan penegakan aturan adalah fondasi kepercayaan,” pungkasnya.
Isu ini memantik perhatian luas. Banyak pihak menilai, ini bukan sekadar soal setoran di luar jam kerja, tetapi sinyal bahaya tata kelola dan pengawasan lembaga keuangan daerah. Kini, publik menanti langkah Kemenkeu dan Bank BJB untuk menjawab pertanyaan kritis ini.





