KARAWANG, SUARAKARAWANG.ID – Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, mewakili Bupati Karawang menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan pemerintah daerah, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, dan Kabupaten Karawang menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah yang turut menandatangani perjanjian kerja sama pada tahap ketujuh tersebut.
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna meningkatkan penerimaan pajak secara nasional serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk relasi strategis yang diharapkan mampu memperkuat integrasi dan pertukaran data antara DJP dan pemerintah daerah.
“Kami berharap ada pertukaran data yang lebih terbuka dan terintegrasi. Kami juga sangat terbuka untuk kembali meningkatkan kolaborasi, terutama jika enam tahap sebelumnya masih menerima banyak kritik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sistem perpajakan pusat dan daerah di Indonesia perlu terus dikembangkan agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan kemajuan ekonomi nasional.
Melalui penandatanganan perjanjian ini, Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem perpajakan nasional, sekaligus berperan aktif dalam mendorong kemandirian fiskal daerah.





