Mega Proyek RSUD Rengasdengklok Terendus BPK, Pengamat: Niat Jahat Terungkap!

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID –  Persiapan pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok pada Januari 2026 diwarnai sorotan tajam dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit BPK memicu pertanyaan serius tentang integritas proyek, meski sejumlah kerugian negara telah dikembalikan.

Proyek pembangunan fasilitas kesehatan senilai Rp247,4 miliar, yang dikerjakan oleh PT PP sejak 14 November 2023, diharapkan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Karawang Utara.

Acara soft opening yang dihadiri Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengapresiasi arsitektur modern bangunan. Namun, kemegahan ini tercoreng oleh laporan BPK.

BPK RI menemukan beberapa penyimpangan signifikan dalam proyek RSUD Rengasdengklok:

– Pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp774.331.667,00.

– Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp267.302.572,00.

– Harga satuan beberapa item pekerjaan baru dalam adendum kontrak lebih tinggi dari seharusnya sebesar Rp234.675.931,00.

– Hasil pengujian kualitas material pada beberapa item tidak sesuai standar senilai Rp26.341.784,00.

– Kelebihan pembayaran akibat selisih harga satuan atas perubahan merek dalam adendum kontrak sebesar Rp246.011.380,00.

Total potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. BPK mencatat PT PP dan CV Azz telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp862.139.667,00 ke kas daerah. Rinciannya, PT PP mengembalikan Rp774.331.667,00, dan CV Azz menyetor Rp87.808.000,00.

Pemerhati Kebijakan Pemerintahan dan integritas publik menilai, pengembalian dana tidak serta-merta menghilangkan indikasi korupsi.

Tatang Obet, berujar, “Pengembalian uang setelah temuan BPK justru menguatkan dugaan adanya upaya mengambil keuntungan tidak sah, dan baru dikembalikan setelah ‘terciduk’ auditor. Niat jahat atau penyalahgunaan wewenang itu sudah ada sejak awal, pengembalian hanya upaya mitigasi risiko setelah ketahuan.” Paparnya.

BPK menilai potensi kerugian ini disebabkan kurang cermatnya Kepala Dinas Kesehatan dan PPK dalam mengawasi pelaksanaan anggaran. Hal ini menunjukkan kelalaian serius yang merugikan keuangan negara.

“Pengembalian dana, meski positif, seharusnya tidak mengabaikan penyelidikan lebih lanjut terhadap motif di balik temuan-temuan tersebut, demi memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi,” pungkasnya. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

spot_img

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img