Keluarga Korban Pembunuhan Dian Supriatna Gelar Aksi, Soroti Proses Persidangan

SUARAKARAWANG.ID | Kasus pembunuhan yang menimpa Dian Supriatna (44) masih menyisakan tanya bagi keluarga korban. Kekecewaan mereka memuncak dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (16/7/2026).

Pihak keluarga menyatakan tidak yakin Dian dibunuh oleh satu orang saja, yaitu terdakwa berinisial IR yang saat ini menjalani proses persidangan.

“Sulit dipercaya oleh akal sehat bila saudara kami tewas dengan sepuluh luka tusukan dari dua benda tajam, yaitu celurit dan pisau belati, namun pelakunya hanya satu orang, yaitu IR yang saat ini sudah ditahan,” kata Yogi Riyaldi, salah satu peserta aksi, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga  Bupati Karawang Dorong Lahirnya Atlet Judo Berprestasi Lewat Kejurnas Mahasiswa 2026

Pihak keluarga juga menduga ada upaya meringankan posisi terdakwa IR dalam persidangan. Dua orang saksi, Y alias Tejo dan AJ alias Kunyit, disebut mengaku berada di lokasi kejadian saat keributan berlangsung, namun keduanya menyatakan tidak melihat langsung tindakan yang dilakukan terhadap korban. Menurut keluarga, keterangan tersebut janggal.

“Sangat mustahil rasanya kedua saksi yang berada di tempat kejadian perkara mengaku tidak melihat aksi IR terhadap korban, padahal korban mengalami luka tusukan sebanyak 10 kali. Tentu korban sempat melawan, karena posisinya siap untuk berkelahi,” kata pendamping aksi, Puga Hilal Bayhaqie.

Baca Juga  Bupati Aep Buka Gerakan Pangan Murah di Pejaten, Dorong Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Selama 109 hari sejak peristiwa yang terjadi pada Sabtu (21/3/2026), pihak keluarga mengaku belum menerima informasi yang mereka anggap memadai terkait perkembangan kasus. Keluarga juga menyebut belum menerima salinan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keluarga korban turut menyoroti jalannya persidangan dan menyampaikan keberatan atas sikap Jaksa Ganies Aulia Ramdha selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang menurut mereka memotong keterangan saksi Y alias Tejo saat sidang Selasa (14/7/2026) — ketika saksi tersebut disebut hendak menyampaikan keterangan soal kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Baca Juga  Kepsek di Rengasdengklok Klaim Diminta Rp50 Juta untuk Mutasi, Pejabat PRKP Karawang Bantah: Fitnah

Atas dasar itu, pihak keluarga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menindaklanjuti kinerja JPU Ganies, serta meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bersikap profesional dan independen dalam memutus perkara.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan onedigineww.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Karawang dan pihak terdakwa IR terkait tudingan yang disampaikan keluarga korban. Berita akan diperbarui bila konfirmasi diperoleh. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img