KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang bangunan di SDN Lemahabang Wadas IV, Kabupaten Karawang, kian hari kian menunjukkan pola pembiaran yang terstruktur.
Di tengah desakan publik agar Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang bertindak, pejabat di tingkat kewilayahan justru menunjukkan sikap yang jauh dari transparan.
Ketua Korwilcambidik Lemahabang Wadas, Popon, terkesan “alergi” terhadap awak media yang mencoba menggali klarifikasi terkait kegaduhan iuran Rp150.000 per siswa tersebut.
Alih-alih merespons urgensi keresahan orang tua murid, Popon justru melontarkan jawaban normatif yang terkesan menghindari konfirmasi.
Saat dihubungi melalui pesan singkat oleh tim redaksi untuk dimintai penjelasan perihal sikap sekolah yang menarik iuran kepada siswa untuk membangun jalan yang statusnya belum ada kejelasan, Popon justru berdalih sedang sibuk.
“Maap besok saya ada rapat dicilamaya kulon, jadi belum bisa ketemu🙏,” jawab Popon singkat melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (10/8/2026) lalu.
Jawaban ini praktis memicu tanda tanya besar. Di tengah isu krusial yang menyangkut pungutan ilegal di wilayah kerjanya, alasan “rapat di luar wilayah” dinilai publik sebagai tameng klise untuk menghindar dari tanggung jawab menjawab persoalan yang ada di depan mata.
Sebagai Korwilcambidik, Popon memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai perpanjangan tangan Disdikpora yang wajib melakukan supervisi, pengendalian, dan evaluasi atas seluruh penyelenggaraan pendidikan di tingkat kecamatan.
Secara etika birokrasi dan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat dinas diwajibkan untuk responsif memberikan klarifikasi atas isu yang menyentuh hak masyarakat. Menghindari media saat terjadi masalah di sekolah binaan adalah bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol publik.
Jika pejabat setingkat Korwil saja sulit ditemui untuk sekadar memberikan klarifikasi, bagaimana mungkin persoalan pungli yang membebani orang tua murid di SDN Lemahabang Wadas IV bisa diselesaikan secara adil?.
Direktur Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, mengecam keras sikap dingin Disdikpora Karawang dan Korwilcambidik Lemahabang. Menurutnya, alasan rapat di Cilamaya Kulon hanyalah alasan “klasik” untuk menutupi ketidakmampuan birokrasi dalam menertibkan bawahannya.
“Sangat ironis ! Rakyat menjerit akibat iuran Rp150 ribu per siswa di tengah kucuran Dana BOS ratusan juta, tapi pejabatnya malah terkesan menghindar dengan alasan sibuk ‘rapat’ ke luar wilayah saat dikonfirmasi. Jika Korwil saja sudah memberikan jawaban seperti itu, ini sinyal kuat adanya pembiaran yang disengaja,” tegas Imron Rosadi, Rabu (12/8/2026).
Imron menambahkan bahwa alibi sekolah yang melempar tanggung jawab ke komite, ditambah fakta bahwa dana digunakan untuk membangun jalan diatas lahan yang menurut pengakuan sekolah belum jelas statusnya karena sebahagiannya adalah milik pemerintah desa tanpa landasan hukum, adalah bukti tata kelola sekolah yang ugal-ugalan.
“Permendikbud No. 75 Tahun 2016 sudah sangat gamblang melarang pungutan wajib. Jika Disdik dan Korwil terus bungkam, KMG mendesak Satgas Saber Pungli Polres Karawang dan Kejaksaan untuk turun tangan. Panggil Kepala Sekolah, Komite, hingga Korwilcambidik yang terkesan menutup mata!” desak Imron.
Catatan Redaksi
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim onediginews.com adalah perwujudan dari Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni demi menyajikan berita yang berimbang (cover both sides).
Reporter : Nina Melani Paradewi




