Kado Istimewa Hari Tani Nasional 2025, Bupati Ade Kunang Persembahkan Perda LP2B untuk Sejahterakan Petani

BEKASI | SUARAKARAWANG.ID — Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), untuk menyejahterakan para petani dan lindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.

Pengesahan Perda LP2B ini disebut sebagai kado istimewa yang diberikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kepada masyarakat tani di tengah derasnya arus pembangunan industri dan perkotaan. Regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga lahan produktif, menjamin keberlanjutan ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Baca Juga  BGN Evaluasi 344 Dapur SPPG di Karawang dan Purwakarta, Pengawasan Gizi Diperketat

“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus konstitusional. Lahan pertanian bukan hanya milik kita saat ini, tetapi juga warisan yang wajib kita jaga untuk anak cucu di masa depan,” tegas Bupati Ade Kuswara Kunang menyambut Hari Tani Nasional pada 24 September di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, Jumat (19/09/2025).

Perda LP2B memberikan kepastian hukum bagi petani, termasuk insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembangunan infrastruktur pertanian, kemudahan akses informasi dan teknologi, serta kepastian penerbitan sertifikat tanah. Sebaliknya, perda ini juga mengatur sanksi tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.

Baca Juga  Kolaborasi Polres dan Pemkab Bekasi Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman

“Dengan total 36.917,23 hektar lahan yang dilindungi—terdiri dari 35.036,73 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektar lahan cadangan—Kabupaten Bekasi diharapkan dapat mempertahankan perannya sebagai lumbung pangan strategis,” jelasnya.

Sinergi Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan regulasi ini menandai langkah visioner untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian pangan. Kehadiran Perda LP2B di momentum Hari Tani Nasional 2025 pun menjadi simbol komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan sekaligus masa depan yang lebih sejahtera bagi petani Bekasi. (*)

Baca Juga  Paripurna DPRD Karawang, Bupati Aep Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

spot_img

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img