Dugaan Penyimpangan Dana Penginapan Refund 23 Anggota Dewan Mencuat, Tidak Disetor ke Kas Daerah Jika Tidak Ketahuan BPK RI

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya potensi penyimpangan dana di Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.

Jika saja BPK RI tidak menemukan adanya kelebihan pembayaran dan pengembalian dana (refund), kuat dugaan dana tersebut tidak akan pernah disetorkan ke Kas Daerah.

Berdasarkan data yang diperoleh, anggota DPRD Karawang dalam melaksanakan perjalanan dinas menerima uang harian, representasi, transportasi, dan penginapan sesuai standar Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas kegiatan pembahasan rancangan APBD TA 2025 yang dilaksanakan oleh 23 orang Anggota DPRD yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang ke Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 18 s.d 20 November 2024 di Hotel MHB itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp22.554.000,00. Selain itu, terdapat pengembalian dana (refund) sebesar Rp20.866.941,00 dari kegiatan fullday meeting.

Dana ini seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah, namun temuan BPK RI mengindikasikan hal tersebut tidak dilakukan.

“Hasil konfirmasi dengan pihak hotel dan staf kegiatan menunjukkan adanya pengembalian dana sebesar Rp20.866.941,00 kepada PPTK Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD. Namun, dana ini tidak disetorkan ke Kas Daerah,”. Kata BPK RI.

BPK RI juga menyoroti bahwa PPTK Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan serta Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD kurang cermat dalam memverifikasi realisasi belanja perjalanan dinas.

Hal ini mengakibatkan realisasi belanja perjalanan dinas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

“Jika BPK RI tidak menemukan adanya kelebihan pembayaran dan refund ini, patut diduga kuat dana tersebut tidak akan pernah disetorkan ke Kas Daerah. Ini berpotensi menjadi korupsi ‘bancakan’ yang merugikan keuangan negara,” kata salah seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui, Sekretariat DPRD telah melakukan penyetoran sebesar Rp22.554.000,00 berdasarkan

STS Nomor 4.01.04/7/TU/Setwan/2025 tanggal 13 Mei 2025, dan penyetoran sebesar Rp20.866.941,00 berdasarkan

STS Nomor 4.01.04/8/GU/Setwan/2025 tanggal 13 Mei 2025. Dengan demikian, seluruh kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas telah ditindaklanjuti. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

spot_img

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img