DPRD Karawang Tuntaskan Raperda Tantribumlinmas, Siap Difasilitasi Pemprov Jabar

KARAWANG | SUARAKARAWANG | DPRD Kabupaten Karawang menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas). Setelah rampung di tingkat Panitia Khusus (Pansus), rancangan regulasi tersebut kini akan memasuki tahapan fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎‎Wakil Ketua Pansus Raperda Tantribumlinmas Taman mengatakan, seluruh materi dalam rancangan perda telah dibahas secara menyeluruh bersama sejumlah organisasi perangkat daerah serta tim penyusun naskah akademik. Pembahasan tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Karawang, Baperida, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, hingga Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Baca Juga  Wali Kota Bekasi Hibahkan Aset Daerah Rp2,7 Miliar kepada Kemenag, Dukung Operasional MAN dan KUA

Menurutnya, penyusunan Raperda Tantribumlinmas merupakan penyempurnaan terhadap regulasi yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Perda Nomor 12 Tahun 2023.‎

‎Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah penyesuaian ketentuan sanksi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan pidana kurungan yang sebelumnya tercantum dalam perda akan disesuaikan menjadi pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penyesuaian sanksi, pembahasan juga difokuskan pada harmonisasi norma hukum dengan kebijakan nasional serta penguatan muatan lokal agar perda yang dihasilkan tetap relevan dengan kebutuhan daerah.

Baca Juga  Nobar Timnas di Plaza Patriot, Tri Adhianto Bagikan Doorprize untuk Warga Bekasi

‎”Urgensi utama pembaruan aturan Tantribum ini adalah melakukan harmonisasi dan penyesuaian muatan lokal agar sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,”katanya, Kamis (2/7).

‎‎Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Satpol PP, dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Setelah pembahasan di tingkat pansus dinyatakan selesai, Raperda Tantribumlinmas akan difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari proses harmonisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga  Siswa SMKN 2 Karawang Temukan Ulat dalam Menu MBG, SPPG Sebut “Masih Bisa Dimaklumi”

‎”Alhamdulillah rapat finalisasi sudah selesai dilaksanakan. Semoga perda ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Satpol PP sebagai dinas teknis, menjadi payung hukum yang efektif dalam penegakan perda, dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang,” tutupnya.(*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img