KARAWANG, SUARAKARAWANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menempuh langkah nyata dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karawang, Senin (27/10/2025).
Penandatanganan MoU tersebut mencakup percepatan pensertipikatan barang milik daerah berupa tanah, serta kerja sama dalam penanganan perkara, sengketa, dan konflik yang berkaitan dengan aset tanah milik pemerintah daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Karawang itu turut disaksikan oleh Wakil Bupati H. Maslani, Staf Ahli Bupati, para Asisten Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Bupati Aep menyampaikan bahwa kolaborasi antara Pemkab Karawang dan BPN merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempercepat legalisasi aset tanah daerah agar lebih tertib, aman, dan terlindungi secara hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada BPN Karawang beserta jajaran. Mudah-mudahan sinergi ini dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat besar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang,” ujar Bupati Aep.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Karawang berkomitmen mewujudkan sinkronisasi data aset daerah, sekaligus mengambil langkah preventif dan solutif dalam menghadapi berbagai permasalahan pertanahan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Karawang.





