BPJS Ketenagakerjaan Karawang Gandeng Jasa Raharja Tingkatkan Perlindungan Pekerja

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sharing Session mengenai Coordination of Benefits (COB) bersama Jasa Raharja serta sosialisasi Program Sertakan dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang digelar pada 24–25 Juni 2026 di Hotel Mercure Karawang.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Karawang Kadaryati Miskad, Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Ilma Megantara, Kanit Kamsel Polres Karawang IPDA Brata Buana Putra, Customer Lending Unit Head BTN KC Karawang Dony Syarief Wijaya Putra, serta diikuti ratusan perwakilan perusahaan dan sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Karawang.

Baca Juga  Wabup Maslani Pastikan Pelayanan Publik dan Program Rulahu Berjalan Optimal di Kotabaru

Melalui forum ini, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pemahaman dunia usaha mengenai pentingnya koordinasi antarpenjamin dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, sekaligus memperluas pemanfaatan berbagai layanan yang dapat meningkatkan kesejahteraan peserta. Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Kadaryati Miskad, menjelaskan bahwa Coordination of Benefits merupakan mekanisme sinergi antarpenyelenggara jaminan sosial untuk memastikan setiap peserta memperoleh manfaat secara optimal tanpa terjadi tumpang tindih pembayaran.

“COB memastikan tidak ada tumpang tindih manfaat sehingga masyarakat memperoleh hak jaminan secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kadaryati. Ia menerangkan, apabila terjadi kecelakaan, peserta terlebih dahulu melaporkan kejadian kepada kepolisian untuk memperoleh laporan polisi. Selanjutnya, klaim diajukan kepada PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Dalam mekanisme tersebut, Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama, kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat lanjutan sesuai ketentuan COB. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan membe(*)

spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img