Bapenda Karawang Gandeng Unsika Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada Mahasiswa

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang sukses menyelenggarakan sosialisasi Pajak Daerah bertajuk “Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026”.Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pilar kemandirian fiskal daerah sekaligus membangun kesadaran pajak sejak dini.

Acara yang berlangsung pada Selasa (2/6) di Aula Syekh Quro, Kampus UNSIKA ini, dihadiri oleh sekitar 250 peserta yang terdiri dari jajaran dosen dan mahasiswa.

Antusiasme terlihat jelas saat peserta mengikuti pemaparan mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UNSIKA, Dr. H. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., dan Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.H.. Dalam sambutannya, Ade Sudrajat menekankan pentingnya menanamkan kesadaran perpajakan kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan.

Baca Juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bupati Aep Pimpin Penanaman Pohon di Karawang

“Mahasiswa adalah agent of change. Kami berharap civitas akademika dapat menginternalisasi regulasi perpajakan daerah, mengedukasi masyarakat luas, serta menjadi motor penggerak pembangunan Kabupaten Karawang,” ujar Ade Sudrajat.

Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
Dalam penjelasannya, pihak Bapenda menegaskan bahwa kebijakan Opsen PKB dan BBNKB yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda terkait, merupakan sistem pengganti bagi hasil yang lama. Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat penerimaan atau penguatan local taxing power tanpa menambah beban nominal pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Baca Juga  Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Raih Top Regional Leader Awards 2026 sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota

Menariknya, regulasi ini mengamanatkan earmarking anggaran, di mana minimal 10% dari pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan langsung untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Edukasi Holistik dari Berbagai Sektor
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, sosialisasi ini menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai instansi:
P3DW Kabupaten Karawang: Hendrian Oetama, S.E. menjelaskan digitalisasi layanan melalui Aplikasi Sapawarga untuk mempermudah pembayaran PKB secara daring.

Jasa Raharja: Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP., membedah mekanisme santunan kecelakaan dan pentingnya SWDKLLJ sebagai proteksi dasar pengguna jalan.

Bank BJB: Yuga Prawira memaparkan peran perbankan dalam ekosistem Smart City melalui layanan mobile banking (DigiCash) dan program T-Samsat untuk pembayaran pajak yang real-time.

Baca Juga  BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp407 Juta di SMPN 1 Cikampek, Bupati Karawang Ikut Disentil

Polres Karawang: Aipda Syarif Hidayat (Aipda Bojes) mengedukasi mahasiswa mengenai safety riding, aspek legalitas berkendara, serta korelasi antara kepatuhan pajak dengan keabsahan identitas kendaraan.

Acara ditutup dengan diskusi interaktif yang memberikan wawasan praktis bagi mahasiswa. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kesadaran pajak yang berkelanjutan demi mewujudkan Karawang yang lebih maju, aman, dan sejahtera.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img