Bantah Klaim Owner, Kuasa Hukum Yuda Desak OP Studio Ditutup dan Minta DPMPTSP-BPJS Tindak Dugaan Pelanggaran

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Janji manis perdamaian yang diklaim oleh pemilik OP Studio, YAT, mendadak mentah.

Tim kuasa hukum mantan karyawannya, Yuda Sobarna, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan menindak tegas hingga menutup sementara operasional studio foto ternama tersebut.

Kuasa Hukum Yuda Sobarna, Eva Nurfadilah, S.H., dalam siaran persnya, Senin (24/8/2026),menegaskan bahwa penyelesaian penahanan gaji hanyalah puncak kecil dari gunung es dugaan pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh manajemen Oculus selama lebih dari lima tahun beroperasi.

“Persoalan gaji yang ditahan oleh pihak owner atas klien kami memang sudah clear, itu pun setelah kita lakukan teguran. Namun kami sebagai lawyer masih menyoroti terkait legalitas perusahaan Oculus,” tegas Eva dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Baca Juga  Wawan Indra Rukmana Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Pinayungan, Siap Kawal Aspirasi Warga

Eva membongkar fakta mengejutkan bahwa bisnis studio foto yang memiliki beberapa cabang di Karawang tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi badan hukum, seperti PT, CV, maupun izin usaha perorangan yang sah.

“Mereka lima tahun lebih menjalankan usaha tetapi diduga tidak memiliki badan hukum apapun. Mempekerjakan orang dengan Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) tanpa badan hukum, menggaji di bawah UMK, serta diduga sengaja tidak membayar pajak karena legalitas badan usahanya saja tidak ada,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan kejahatan ketenagakerjaan yang secara berulang menimpa para pekerja. Pihak manajemen disebut sengaja membiarkan seluruh karyawannya bekerja tanpa jaminan perlindungan sosial yang diwajibkan oleh undang-undang.

Baca Juga  Dwi Wulan Ramdayanti Resmi Jadi Anggota BPD Pancakarya, Siap Kawal Pemerintahan Desa

“Mereka diduga kuat dengan sengaja tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perbuatan saudara Yuingga itu melanggar undang-undang dan termasuk pelanggaran berat. Harus ada teguran tegas dari instansi terkait,” ujar Eva.

Atas temuan mendasar tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengambil langkah hukum ekstra ketat.

“DPMPTSP harus menegur secara tegas, bahkan bila perlu turunkan Satpol PP untuk melakukan penutupan operasional sementara sampai mereka memenuhi seluruh kewajiban hukumnya,” cetusnya.

Baca Juga  Dugaan Penjualan Combine Harvester dan 10 Traktor Bantuan Aspirasi DPR RI di Karawang Mencuat, Pengurus Gapoktan Membantah

Sebelumnya, pemilik OP, YAT, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa urusannya dengan Yuda Sobarna telah diselesaikan secara damai melalui surat perjanjian bermaterai dengan disaksikan kuasa hukum kedua belah pihak.

YAT juga mengklaim bahwa usahanya telah memiliki legalitas yang lengkap.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img