Apresiasi Kinerja Kejari Karawang, PDIP Desak Pemeriksaan Menyeluruh terhadap Pihak Internal Bank BTN

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | AS Penegakan hukum kasus korupsi KPR fiktif yang melibatkan pengembang PT Bumi Arta Sedayu (BAS) mendapat sorotan dan dukungan penuh dari kalangan politik.

Nyi Sekar Arum, SH, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Masa Bhakti 2025-2030, memberikan apresiasi besar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang sukses membongkar kasus ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau.

Menurut Nyi Sekar Arum, langkah cepat Kejari Karawang dalam menetapkan empat petinggi pengembang perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande sebagai tersangka patut diacungi jempol.

Baca Juga  Aliansi Merah Putih Audiensi dengan Sufmi Dasco, Perjuangkan Kepastian Status PPPK hingga 2027

Tindakan tegas ini dinilai sangat penting untuk menyelamatkan uang negara yang raib hingga ratusan miliar rupiah.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Karawang yang bergerak cepat dan berani mengusut kasus korupsi besar ini sampai tuntas,” ujar Nyi Sekar Arum, Sabtu (5/9/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini belum selesai. Mengingat kerugian negara mencapai Rp237 miliar, Nyi Sekar Arum berharap pihak kejaksaan terus mengejar aliran dana dan berani membongkar dugaan keterlibatan orang dalam atau oknum pegawai Bank BTN selaku bank penyalur.

Baca Juga  Warga Poponcol Geruduk BPN Karawang, Desak Kejelasan Sertifikat PTSL yang Mandek Dua Tahun

Ia menilai, aksi curang sebesar ini mustahil bisa lolos begitu saja tanpa adanya bantuan atau kerja sama dari pihak internal bank, mengingat aturan dan verifikasi pengajuan kredit perumahan seharusnya melalui proses yang sangat ketat.

“Harapan kami, Kejari Karawang jangan berhenti di sini. Usut terus aliran dananya sampai tuntas, dan seret siapa saja oknum pejabat atau pegawai Bank BTN yang ikut menikmati atau memuluskan korupsi ini. Masyarakat Karawang menunggu ketegasan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejari Karawang telah menahan empat tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Selain itu, korps Adhyaksa juga mengamankan sejumlah barang bukti fantastis, mulai dari uang tunai lebih dari Rp42,5 miliar, ruko tempat manipulasi data, hingga 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di berbagai daerah.

Baca Juga  Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi Kecam Dugaan Pengusiran Jurnalis: Pejabat Alergi Wartawan Sebaiknya Mundur

 

Red

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img