Akselerasi Transformasi Digital, Pemkab Karawang Gelar Sosialisasi Akhir Reviu Arsitektur dan Peta Rencana PEMDI

KARAWANG, SUARAKARAWANG.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang terus mendorong transformasi digital di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menciptakan pelayanan publik yang cepat, terintegrasi, dan efisien. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Akhir Reviu Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital (PEMDI) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang di Aula I Bapperida, Rabu (10/6/2026).

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana Maryugo, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi dan arus informasi di media sosial berlangsung sangat cepat. Menurutnya, pelayanan publik yang lambat berpotensi memicu kritik dan diskusi publik, sedangkan inovasi yang baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca Juga  Pemkab Karawang dan ASPRUMNAS Salurkan 28,5 Ton Telur untuk Percepat Penanganan Stunting

“Oleh sebab itu, tantangan pemerintah yang sama pentingnya adalah membangun kecepatan, akurasi, dan keterhubungan informasi serta pelayanan kepada masyarakat. Hingga saat ini, digitalisasi pemerintahan di Kabupaten Karawang telah berjalan dengan baik, namun masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan,” ujarnya.

Arief juga mengajak seluruh peserta untuk menyimak hasil reviu secara saksama serta menyampaikan berbagai fakta dan kendala yang dihadapi di masing-masing OPD selama sesi diskusi.

“Silakan bapak dan ibu menyimak hasil reviu ini. Nanti sampaikan segala fakta dan permasalahan yang ditemui di OPD masing-masing saat diskusi berlangsung,” tambahnya.

Baca Juga  BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp407 Juta di SMPN 1 Cikampek, Bupati Karawang Ikut Disentil

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, Poltak SML Toruan, menjelaskan bahwa transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintah Digital menandai pergeseran fokus dari penataan administratif menjadi tata kelola pemerintahan yang terintegrasi, berorientasi pada dampak, serta mengutamakan kepuasan masyarakat.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018. Sebagai langkah proaktif, Pemerintah Kabupaten Karawang telah melaksanakan reviu secara berkala sejak 2024.

Bahkan pada 2026, penilaian mandiri dilakukan lebih awal melalui pemutakhiran dokumen arsitektur dan peta rencana digital, meskipun surat edaran resmi dari Kementerian PANRB belum diterbitkan.

Baca Juga  DPRD Karawang Setujui Raperda Strategis, Bupati Aep Tekankan Literasi, Kabupaten Layak Anak dan Lingkungan

Melalui kegiatan ini, Pemkab Karawang berharap implementasi Pemerintah Digital dapat semakin terarah, terintegrasi, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img