KARAWANG, SUARAKARAWANG.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang terus mendorong transformasi digital di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menciptakan pelayanan publik yang cepat, terintegrasi, dan efisien. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Akhir Reviu Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital (PEMDI) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang di Aula I Bapperida, Rabu (10/6/2026).
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana Maryugo, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi dan arus informasi di media sosial berlangsung sangat cepat. Menurutnya, pelayanan publik yang lambat berpotensi memicu kritik dan diskusi publik, sedangkan inovasi yang baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Oleh sebab itu, tantangan pemerintah yang sama pentingnya adalah membangun kecepatan, akurasi, dan keterhubungan informasi serta pelayanan kepada masyarakat. Hingga saat ini, digitalisasi pemerintahan di Kabupaten Karawang telah berjalan dengan baik, namun masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Arief juga mengajak seluruh peserta untuk menyimak hasil reviu secara saksama serta menyampaikan berbagai fakta dan kendala yang dihadapi di masing-masing OPD selama sesi diskusi.
“Silakan bapak dan ibu menyimak hasil reviu ini. Nanti sampaikan segala fakta dan permasalahan yang ditemui di OPD masing-masing saat diskusi berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, Poltak SML Toruan, menjelaskan bahwa transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintah Digital menandai pergeseran fokus dari penataan administratif menjadi tata kelola pemerintahan yang terintegrasi, berorientasi pada dampak, serta mengutamakan kepuasan masyarakat.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018. Sebagai langkah proaktif, Pemerintah Kabupaten Karawang telah melaksanakan reviu secara berkala sejak 2024.
Bahkan pada 2026, penilaian mandiri dilakukan lebih awal melalui pemutakhiran dokumen arsitektur dan peta rencana digital, meskipun surat edaran resmi dari Kementerian PANRB belum diterbitkan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Karawang berharap implementasi Pemerintah Digital dapat semakin terarah, terintegrasi, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.




