Motor Terobos Perlintasan Tertutup, Tersenggol KA Argo Merbabu di Cikampek

CIKAMPEK | SUARAKARAWANG.ID | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta membenarkan adanya kejadian sepeda motor yang menerobos jalur kereta api dan kemudian menemper KA 24 Argo Merbabu rute Gambir- Semarang Tawang pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 13.23 WIB di perlintasan sebidang JPL nomor 01 Emplasemen sebelah Timur Stasiun Cikampek, arah ke Stasiun Tanjung Rasa.

Saat kejadian perlintasan sudah dalam kondisi tertutup sempurna sebagai tanda akan melintasnya perjalanan kereta api dan Masinis KA 24 Argo Merbabu sudah membunyikan klakson lokomotif berulang kali.

Namun, terdapat pengendara sepeda motor yang tetap berupaya melintasi jalur KA melalui ruas jalan yang tidak semestinya, yakni dari sisi kanan dan melawan arus.

Baca Juga  Transera Waterpark dan FPP Kabupaten Bekasi Teken MoU Wisata Edukasi Sejarah Islam

Saat hendak melintasi jalur KA, sepeda motor tersebut terhalang oleh pengendara sepeda motor lain dari arah berlawanan yang juga melawan arus. Pada saat bersamaan, KA 24 Argo Merbabu melintas sehingga terjadi kontak antara sepeda motor dengan KA 24 Argo Merbabu.

Sebelum kejadian, masinis KA 24 Argo Merbabu sudah membunyikan klakson Lokomotif berulangkali, namun pengendara motor tidak mengindahkan.

Dalam kejadian tersebut, pengendara sepeda motor dilaporkan tidak mengalami luka. Setelah kejadian, pengendara tersebut langsung meninggalkan lokasi sehingga petugas tidak sempat melakukan pendataan maupun identifikasi terhadap yang bersangkutan.

*KAI Ingatkan Bahaya Menerobos Perlintasan*

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan, tidak melawan arus, serta tidak menggunakan ruas atau celah jalan yang bukan merupakan akses perlintasan resmi.

Baca Juga  Bupati Aep Lantik 2.251 Anggota BPD Karawang, Tekankan Pengawasan Pembangunan Desa

Palang pintu dan rambu peringatan di perlintasan sebidang merupakan bagian dari sistem keselamatan yang harus dipatuhi seluruh pengguna jalan. Ketika palang sudah ditutup, hal tersebut merupakan tanda bahwa perjalanan kereta api akan segera melintas dan pengguna jalan wajib berhenti pada tempat yang aman.

KAI menegaskan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak apabila terdapat kendaraan yang menerobos jalur. Oleh karena itu, tindakan menerobos perlintasan, terlebih melalui celah atau ruas yang tidak semestinya, dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang membahayakan pengendara, penumpang kereta api, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur KA.

Baca Juga  Gebrak Pasar di Pasar Baru Bekasi, ASN Ikut Ramaikan Aktivitas Pedagang Lokal

KAI juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi rambu dan palang perlintasan, tidak melawan arus, tidak menerobos ketika palang telah tertutup, serta tidak menggunakan jalur yang bukan merupakan perlintasan resmi.

KAI mengimbau apabila masyarakat menemukan adanya tindakan berbahaya di sekitar jalur kereta api atau perlintasan sebidang, agar segera melaporkannya kepada petugas KAI atau melalui saluran resmi KAI sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

*Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta*

Franoto Wibowo

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img