KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Sebanyak 3.500 nelayan di Kabupaten Karawang kembali menerima perlindungan jaminan sosial melalui program asuransi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Karawang sepanjang 2026.
Program ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan yang menghadapi risiko tinggi di laut.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang, Melie Rahmawati, ST, MPSDA, mengatakan jumlah penerima manfaat pada tahun ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yakni tetap 3.500 orang.
“Untuk tahun ini Pemerintah Kabupaten Karawang kembali memberikan asuransi kepada pekerja rentan, yaitu nelayan. Jumlah penerimanya sama seperti tahun lalu, yakni sebanyak 3.500 nelayan,” ujar Melie, Senin (21/9).
Ia menjelaskan, kuota tersebut disaring dari total 4.946 nelayan yang telah terdaftar dalam aplikasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Kendati demikian, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi agar nelayan dapat ditetapkan sebagai penerima asuransi.
Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan KTP Karawang, keaktifan sebagai nelayan, kepemilikan kapal dengan ukuran maksimal 5 GT, terdaftar di aplikasi Kusuka, serta berusia maksimal 65 tahun.
“Nelayan yang diasuransikan mulai Januari sampai Desember 2026. Pemerintah Kabupaten Karawang membayarkan premi sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan, dengan mekanisme pembayaran dilakukan dalam dua termin, yaitu pada Maret dan Juni 2026,” imbuhnya.
Selain dari APBD kabupaten, perlindungan serupa juga disokong oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melie menyebutkan, sebanyak 200 nelayan di Karawang turut mendapatkan asuransi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jabar dengan masa perlindungan selama 10 bulan.
Sementara itu, bagi nelayan yang belum terakomodasi oleh jaminan daerah maupun provinsi, pihak dinas tengah mengupayakan agar mereka mendapatkan kuota perlindungan lanjutan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami sudah diminta data oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan saat ini kami sedang melakukan verifikasi ke lapangan,” terangnya.
Menurut Melie, keberadaan program jaminan sosial ini sangat krusial mengingat profesi nelayan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Tercatat sepanjang 2026, dari total nelayan yang telah diasuransikan, sebanyak 25 orang dilaporkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan kerja saat melaut.
Melalui program perlindungan ketenagakerjaan ini, ahli waris dari nelayan yang meninggal dunia karena sakit berhak menerima santunan asuransi sebesar Rp42 juta. Adapun bagi nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di laut, santunan yang diberikan mencapai Rp72 juta.
“Adanya program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada nelayan. Ketika mereka bekerja mencari nafkah, mereka bisa merasa lebih tenang dan aman,” tutupnya.




