3.509 PPPK Paruh Waktu Karawang Diperpanjang, Pemkab Masih Tunggu Kepastian Kebijakan Pusat

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Sebanyak 3.509 guru dan tenaga kependidikan (Tendik) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Karawang akan diperpanjang kontraknya. Perpanjangan dilakukan di tengah masih menunggunya kepastian kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang Joean Himawan mengatakan, dari sekitar 3.600 PPPK Paruh Waktu guru dan Tendik, sebanyak 3.509 orang akan diperpanjang kontraknya.

Sementara itu, terdapat 41 orang yang tidak diperpanjang. Mereka tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, di antaranya meninggal dunia, memasuki masa pensiun, tidak aktif menjalankan tugas, maupun berdasarkan laporan dari kepala sekolah.

Baca Juga  220 Pengemudi Becak Lansia di Karawang Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

“Untuk pemerintah daerah sampai dengan saat ini kita masih fokus perpanjangan kontrak untuk seluruh PPPK Paruh Waktu,” kata Joean.

Perpanjangan kontrak tersebut menjadi langkah sementara Pemkab Karawang sembari menunggu kejelasan kebijakan pemerintah pusat mengenai masa depan PPPK Paruh Waktu. Terutama bagi tenaga kependidikan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Joean mengatakan, persoalan tersebut muncul setelah adanya isu pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu guru menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027. Kondisi itu kemudian membuat tenaga kependidikan mempertanyakan status mereka.

“Isu ini berawal dari isu kebijakan pusat mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu guru menjadi PPPK penuh waktu. Akhirnya tenaga kependidikan merasa belum dibawa untuk menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya.

Baca Juga  Seleksi Jabatan Eselon III-B Kejagung Disorot, Matahukum Desak Jaksa Agung Evaluasi Kinerja Jambin

Menurut Joean, Pemkab Karawang tidak dapat menentukan sendiri perubahan status tersebut karena kebijakannya berada di tingkat pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dan kebijakan lebih lanjut.

Di sisi lain, perjuangan mengenai status PPPK Paruh Waktu Tendik juga telah dilakukan melalui aliansi PPPK Tendik dan PPPK teknis. Mereka disebut telah melakukan audiensi dengan DPR RI untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi para PPPK Paruh Waktu.

“Mereka sudah melakukan audiensi dengan DPR RI. Katanya akan ada laporan resmi kepada kita terkait hasil audiensi itu. Kita menunggu nanti seperti apa kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Aep Lantik 2.251 Anggota BPD Karawang, Tekankan Pengawasan Pembangunan Desa

Sembari menunggu kebijakan tersebut, pemerintah daerah memastikan hak penggajian PPPK Paruh Waktu tetap berjalan. Saat ini pembayaran gaji masih menjadi tanggung jawab Pemkab Karawang dan dilakukan hingga Desember 2026.

Joean mengatakan, apabila hingga memasuki Januari 2027 pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai status dan pembiayaan PPPK Paruh Waktu, Pemkab Karawang masih akan melanjutkan pembayaran.

“Sampai dengan Desember masih kita yang melakukan penggajian. Kalau dari pusat belum ada kebijakan, Januari kita masih lanjutkan menggaji,”tutupnya. (RED)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img