Pemkot Bekasi Terima Hibah 7 Bidang Tanah Rampasan KPK Senilai Rp3,65 Miliar

KOTABEKASI | SUARAKARAWANG.ID | Pemerintah Kota Bekasi menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berupa tujuh bidang tanah yang berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih. Aset tersebut dipindah tangankan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.

Serah terima hibah dihadiri Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, beserta jajaran KPK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tujuh bidang tanah tersebut memiliki luas keseluruhan 1.452 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp3,65 miliar.

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, menyambut baik penyerahan aset tersebut. Menurutnya, hibah ini menjadi tambahan aset bagi Pemerintah Kota Bekasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang kini dapat dimanfaatkan Pemerintah.

“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri.

Tri mengatakan, penambahan aset tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan penataan dan sertifikasi aset daerah secara cepat, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Usai Penataan, Pemkot Bekasi Gerakkan ASN Belanja di Pasar Baru Lewat Gebrak Pasar

Menurutnya, persoalan aset dan pertanahan harus ditangani secara cermat karena berkaitan erat dengan aspek hukum. Setiap aset pemerintah harus memiliki status kepemilikan dan administrasi yang jelas.

“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan, karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” katanya.

Sebagai langkah pengamanan aset, Pemerintah Kota Bekasi juga akan memasang plang penanda kepemilikan pada tujuh bidang tanah tersebut. Hal ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aset tersebut telah menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, salah satunya dengan menyiapkan lokasi sebagai polder air dalam rangka memperkuat upaya pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.

“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” jelasnya.

Tri menilai pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan publik merupakan bentuk nyata dari pengembalian manfaat aset negara kepada masyarakat. Aset yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara hukum kini dapat difungsikan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Disdukcapil Karawang Implementasikan Aplikasi SORABI, Permudah Layanan Adminduk di Desa

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang rampasan negara dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.

Ia menjelaskan, melalui proses pemindahtanganan dan hibah tersebut, barang rampasan negara dapat kembali memiliki fungsi sosial dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, pihak KPK juga mendorong agar proses administrasi pertanahan dapat segera ditindaklanjuti. KPK berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses balik nama dan administrasi kepemilikan tujuh bidang tanah tersebut dapat segera diselesaikan.

Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bekasi memiliki kepastian administrasi dan dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Baca Juga  Bongkar Asal Dana Rp42,5 Miliar Petrogas Karawang, Ternyata Bersumber dari Dividen PI Rp101 Miliar”

“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mungki.

Mungki juga mengapresiasi rencana Pemerintah Kota Bekasi yang akan memanfaatkan aset tersebut untuk kebutuhan publik, termasuk sebagai bagian dari pembangunan polder air.

“Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir,” katanya.

Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemerintah Kota Bekasi selanjutnya akan melakukan penataan, pengamanan, serta pemanfaatan terhadap tujuh bidang tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan aset diarahkan agar tidak hanya memberikan kepastian hukum dan nilai tambah bagi pemerintah daerah, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penanganan persoalan banjir di Kota Bekasi.

 

(Ndoet)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img