Proyek Rehab Majlis Ta’lim At Toyibah Pedes Senilai Rp196 Juta Disorot, Besi Tulangan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Proyek pekerjaan fisik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan tajam.

Proyek rehabilitasi tempat ibadah dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah di wilayah Kecamatan Pedes diduga menggunakan material besi tulangan yang tidak sesuai dengan standar teknis alias ‘banci’.

Berdasarkan informasi masyarakat dan dari hasil penelusuran di lapangan yang dilakukan di lokasi kegiatan Rehab Majlis Ta’lim At Toyibah, Dusun Langseb I RT 003 RW 001, Desa Kertaraharja, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dimensi ukuran material besi tulangan yang digunakan pada struktur bangunan.

Baca Juga  Tekan Risiko Temuan BPK, DLHK Karawang Perketat Penyaluran Dana Operasional TPS 3R

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut tercatat memiliki rincian teknis sebagai berikut

Nama Pekerjaan: Rehab Majlis Ta’lim At Toyib

Lokasi: Desa Kertaraharja, Kec. Pedes

Nomor Kontrak: 01-1.4.5/190/SPK-BSL/PSU.3/2026

Tanggal Kontrak: 28 Juli 2026

Nilai Kontrak: Rp 196.340.000,00

Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang TA 2026

Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender (30 Juli – 25 Oktober 2026)

Kontraktor Pelaksana: CV. Fidigo Raya

Dalam pemantauan langsung diduga ketebalan besi tulangan yang dipasang pada struktur kolom bangunan tidak mencapai ukuran nominal standar konstruksi gedung. 8,08 mm untuk besi yang diindikasikan sebagai tulangan pokok, serta 4,87 mm untuk besi begel atau sengkang.

Baca Juga  220 Pengemudi Becak Lansia di Karawang Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Selain persoalan material, pantauan di lokasi juga mendapati sejumlah pekerja terpantau beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan pengabaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan.

Penggunaan material yang diduga di bawah spesifikasi serta kelalaian dalam penerapan K3 tersebut menurut sejumlah pihak berpotensi merugikan keuangan daerah, mengancam keamanan fisik bangunan tempat ibadah dalam jangka panjang, sekaligus mengabaikan keselamatan kerja.

Sementara itu, Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengedepankan prinsip akurasi, berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah, awak media hingga kini masih terus berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang kepada Dinas PRKP dan pelaksana bangunan.

Baca Juga  Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi Kecam Dugaan Pengusiran Jurnalis: Pejabat Alergi Wartawan Sebaiknya Mundur

 

 

Red

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img