Pasien Diduga Serangan Jantung Dibawa Naik Motor dari Puskesmas Rengasdengklok, Ambulans Tak Digunakan

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Insiden miris menimpa Heri (50), seorang warga Dusun Jati, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok , kembali membuka luka lama terkait buruknya Standar Operasional Prosedur (SOP) rujukan pasien di fasilitas kesehatan tingkat pertama Kabupaten Karawang.

Heri yang datang ke IGD Puskesmas Rengasdengklok dengan keluhan pusing hebat dan sesak napas terpaksa harus dibonceng menggunakan sepeda motor oleh anaknya menuju RS Hastien.

Meskipun informasi di lapangan menyebutkan bahwa Puskesmas Rengasdengklok memiliki dua unit mobil ambulans, fasilitas tersebut tidak diberikan kepada Heri.

Tidak ada pula tenaga medis yang mendampingi perjalanan pasien di tengah kondisi darurat yang mengancam nyawa.

Setibanya di RS Hastien, diagnosis awal diperkuat bahwa Heri mengalami serangan jantung. Karena keterbatasan alat, ia kembali dirujuk ke RSUD Karawang dan kali ini baru bisa dievakuasi menggunakan ambulans desa milik Desa Kedungjaya.

Baca Juga  Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Tanah Apit, Jalan Bakal Diperlebar dan Sungai Dinormalisasi

Kasus yang menimpa Heri ini mencerminkan lemahnya tanggung jawab fasilitas kesehatan di Karawang, yang polanya sangat identik dengan kasus memilukan yang belum lama ini menimpa seorang balita berinisial S (Serla) di Puskesmas Medang Asem, Kecamatan Jayakerta.

Dalam kasus balita Serla, sang ibu (Samiah) juga terpaksa membawa anaknya yang baru saja mengalami kejang-kejang hebat (setep) berulang menggunakan sepeda motor ke RS Hastien akibat tidak difasilitasinya ambulans dan ketiadaan tenaga medis pendamping dari pihak puskesmas.

Baik pada kasus Heri maupun balita Serla, pihak keluarga seolah dibiarkan menanggung risiko maut di jalan raya tanpa perlindungan medis yang memadai.

Saat dikonfirmasi mengenai insiden yang menimpa Heri, Kasubag Puskesmas Rengasdengklok, Ridwan, sama sekali tidak memberikan jawaban. Sementara itu, Kepala Puskesmas dr. Cucu sedang mengambil cuti karena urusan keluarga.

Baca Juga  Gebrak Pasar di Pasar Baru Bekasi, ASN Ikut Ramaikan Aktivitas Pedagang Lokal

Alasan administratif dan bungkamnya pejabat berwenang seakan menjadi pola klasik penutupan borok pelayanan publik.

Tindakan meloloskan pasien gawat darurat baik pasien jantung berusia dewasa maupun balita dengan risiko kejang tinggi untuk menempuh perjalanan menggunakan kendaraan roda dua tanpa pengawalan medis merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap asas keselamatan pasien.

Praktik ini jelas menabrak berbagai regulasi ketat yang berlaku:

* Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta mewajibkan fasilitas kesehatan memprioritaskan keselamatan pasien gawat darurat tanpa prosedur berbelit yang membahayakan nyawa.

* Permenkes RI Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan: Mewajibkan proses rujukan memperhatikan kestabilan pasien serta wajib disokong sarana transportasi medis yang layak.

Baca Juga  Gebrak Pasar Pemkot Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Libatkan 869 ASN

* SOP Rujukan Gawat Darurat Puskesmas: Mengamanatkan wajibnya penggunaan ambulans serta keharusan didampingi tenaga kesehatan kompeten guna mencegah risiko kecacatan hingga kematian di jalan.

Rentetan kejadian ini menuntut Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk segera melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada manajemen puskesmas yang abai.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait demi pembenahan mutu pelayanan kesehatan masyarakat di Karawang.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img