Pemkot Bekasi Tertibkan 40 Bangunan Liar di Bantaran Kali Harun Jatirahayu

KOTA BEKASI | SUARAKARAWANG.ID | Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (DISTARU) melakukan penertiban bangunan liar yang berada di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Senin (24/08).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga ketertiban, fungsi bantaran sungai, serta mendukung penataan lingkungan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Bekasi.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Bekasi telah melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur. dari pemberian sosialisasi kepada pemilik bangunan, hingga terbitnya Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 secara bertahap dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan.

Baca Juga  Gebrak Pasar Pemkot Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta, Libatkan 869 ASN

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Pemerintah Kota Bekasi juga telah memberikan himbauan kepada penghuni bangli tersebut untuk dapat melakukan pembongkaran secara mandiri 14 hari sebelum terjadinya pembongkaran oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, terdapat sekitar 40 bangunan liar yang menjadi sasaran penataan. Meski masih terdapat beberapa pemilik bangunan yang pada awalnya enggan melakukan relokasi, Pemerintah Kota Bekasi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Upaya komunikasi dan pendekatan secara langsung kepada masyarakat dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penataan bantaran Kali Harun serta konsekuensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Nobar Timnas di Plaza Patriot, Tri Adhianto Bagikan Doorprize untuk Warga Bekasi

Melalui pendekatan tersebut, proses penertiban dapat berjalan dengan baik dan kondusif. Pemerintah Kota Bekasi mengapresiasi sikap masyarakat yang turut mendukung proses penataan serta memahami kepentingan yang lebih luas dalam menjaga lingkungan dan ketertiban wilayah.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa penertiban bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penataan terhadap pemanfaatan ruang di berbagai wilayah, mengingat kejadian ada beberapa bangunan yang terkonfirmasi memiliki atas hak penggunaan yang sah diarea tersebut, akan tetapi persoalan tersebut dapat diatasi dengan baik. guna memastikan fungsi fasilitas umum, sempadan sungai, dan ruang publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Wali Kota Bekasi Hibahkan Aset Daerah Rp2,7 Miliar kepada Kemenag, Dukung Operasional MAN dan KUA

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, dan sinergi bersama masyarakat dalam setiap proses penataan wilayah, demi terwujudnya Kota Bekasi yang semakin tertib, nyaman, dan layak bagi seluruh warga.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img