BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp407 Juta di SMPN 1 Cikampek, Bupati Karawang Ikut Disentil

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID – Imbas dari kelakuan nakal oknum mantan Kepala Sekolah yang nekat mengotak-atik anggaran pendidikan, Bupati Karawang kini ikut kena sentil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Lembaga auditor negara tersebut menegur keras Pemerintah Kabupaten Karawang terkait karut-marut pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bocor hingga ratusan juta rupiah.

​Teguran terbuka untuk orang nomor satu di Karawang ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat tahun anggaran 2025.

BPK mendesak Bupati untuk segera turun tangan membenahi sistem pengawasan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang serta menjatuhkan sanksi disiplin yang berat kepada oknum kepala sekolah yang terbukti bermain anggaran.

Baca Juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bupati Aep Pimpin Penanaman Pohon di Karawang

​Sentilan dari BPK ini bukan tanpa alasan. Setelah sebelumnya ruang publik dihebohkan oleh masalah serupa di SMPN 1 Kutawaluya, BPK yang melakukan pemeriksaan di SMPN 1 Cikampek juga sukses membongkar anggaran jumbo sebesar Rp407.070.230,00 yang penggunaannya ngawur dan tidak sesuai aturan, bahkan mengarah pada laporan palsu alias fiktif.

​Dalam laporannya, BPK menilai sistem pengawasan dan pembinaan di internal Disdikpora Karawang sangat lemah. Hal ini diduga dimanfaatkan oleh oknum Kepala Sekolah untuk bertindak tidak jujur.

Modusnya terbilang nekat, mulai dari kerja sama gelap dengan toko penyedia di aplikasi SIPLah untuk menaikkan harga (mark-up), minta jatah komisi belanja 5% sampai 10%, hingga membuat transaksi belanja palsu padahal barangnya tidak pernah ada.

Baca Juga  DPRD Karawang Setujui Raperda Strategis, Bupati Aep Tekankan Literasi, Kabupaten Layak Anak dan Lingkungan

Semua itu dilakukan demi mengejar “uang segar” yang dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti patungan THR, uang saku, beli rokok, hingga makan-makan pegawai di luar agenda rapat resmi.

​Walaupun pihak SMPN 1 Cikampek lewat Wakasek Kurikulum, Fitri, beralasan bahwa “dosa masa lalu” di era kepemimpinan mantan Kepsek Toib (saat ini menjabat sebagai Kepsek SMPN 1 Klari) itu sudah beres karena uangnya sudah dikembalikan lewat jalur Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke kas daerah, BPK tetap tidak mau tahu.

BPK menilai perbaikan total harus tetap dilakukan agar uang taruhan untuk masa depan siswa tidak terus-menerus digerogoti.

Baca Juga  Bupati Karawang Paparkan Tantangan Pengelolaan Sampah di Rakor Jawa Barat Bersama KSAD

​BPK minta Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas oknum kepala sekolah dan oknum bendahara BOS yang terlibat.

Sementara itu,sampai berita ini diturunkan, Toib selaku mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Cikampek belum memberikan penjelasan ataupun klarifikasi resmi terkait temuan BPK RI ini dan tudingan penyimpangan anggaran tersebut kepada awak media.

Reporter: Nina Melani Paradewi

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img