Bangun Kantor Desa Pakai Uang Pribadi dan Pihak Ketiga, Kades Kutamekar Diduga Langgar Permendagri, Disorot Inspektorat

KARAWANG. Suarakarawang.id | Pembangunan gedung baru Kantor Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan publik.

Proyek yang ditaksir menelan biaya miliaran rupiah tersebut diduga kuat menyalahi prosedur hukum tata kelola keuangan desa.

Meski berdiri di atas lahan aset desa, anggaran pembangunan gedung tersebut diklaim berasal dari kantong pribadi Kepala Desa serta bantuan pihak ketiga (swasta/perorangan). Ironisnya, dana fantastis itu diduga tidak tercatat dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

​Berdasarkan penelusuran, proyek fasilitas publik yang dibangun secara mandiri ini berisiko tinggi secara administrasi maupun hukum.

Padahal, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap bangunan di atas tanah kas desa merupakan aset negara yang pengelolaannya wajib melalui mekanisme perencanaan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

​Jika dana bersumber dari pihak ketiga atau pribadi, anggaran tersebut wajib dihibahkan secara resmi dan dicatat sebagai Pendapatan Desa agar masuk ke dalam struktur APBDes. Tanpa mekanisme ini, legalitas bangunan serta transparansi sumber dana patut dipertanyakan.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Andi, menegaskan bahwa setiap bantuan seharusnya masuk dalam mekanisme penganggaran resmi.

​”Sebaiknya jenis bantuan dimasukkan dalam APBDes, karena ada kode akun untuk hal tersebut. Setiap penganggaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang mengatur tata kelola keuangan desa,” tegas Andi saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (13/03).

​Andi juga membantah kabar yang menyebut pihak Inspektorat telah memberi “lampu hijau” atau menyetujui mekanisme non-APBDes tersebut.

​”Mohon maaf, saya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut (persetujuan dimaksud),” imbuhnya.

​Diketahui, bantuan pihak ketiga terutama dari perusahaan yang tidak dilaporkan dan dicatat secara transparan, rawan dikategorikan sebagai Gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor No. 20 Tahun 2001.

Pihak Inspektorat berjanji akan segera mengambil langkah untuk meluruskan kekeliruan administrasi ini.

​”Kami akan lakukan pembinaan terkait pencatatan akuntansi dan penyusunan APBDes. Insya Allah, Irban pengampu yang akan menindaklanjutinya,” pungkas Andi.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kutamekar belum memberikan jawaban meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

​Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari media3.id, gedung yang berdiri berdampingan dengan kantor desa prototipe tersebut telah diresmikan pada Selasa (11/03/26).

Sekretaris Desa Kutamekar, Dayat Darmana SH, secara terbuka mengakui bahwa sumber dana utama pembangunan berasal dari kocek pribadi Kepala Desa Kutamekar, Karna Lukmana S.Ip, serta bantuan sejumlah pengusaha.

“Dari uang Bapak pribadi (Kepala Desa), meski ada sebagian dari pengusaha berupa material. Totalnya habis dua miliar koma sekian, porsi terbesar dari uang Pak Kades,” ujar Dayat kepada wartawan, Rabu (12/03/26). (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

spot_img

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img