BEKASI | SUARAKARAWANG.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, dengan dukungan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, mulai melakukan sosialisasi penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri, kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Sosialisasi ini dilakukan dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di badan jalan dan fasilitas umum di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dalam rangka penataan kawasan perkotaan serta penegakan ketertiban umum.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, melalui Satpol PP yang didukung TNI, Polri, serta dinas terkait, malam ini menyampaikan imbauan kepada para pedagang kaki lima di Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri agar tidak lagi berjualan di area tersebut,” ujar Ganda usai menyerahkan surat imbauan kepada PKL, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan lokasi relokasi sementara bagi para pedagang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi, yakni di area depan Pasar Baru Cikarang. Relokasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB.
“Sesuai dengan SK Bupati, relokasi sementara telah ditetapkan. Pada tanggal 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB, para pedagang diharapkan sudah menempati dan mulai berjualan di lokasi yang baru,” jelasnya.
Menurut Ganda, langkah sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan penataan yang telah dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi, serta melibatkan unsur terkait lainnya.
Selain itu, sosialisasi dan komunikasi juga telah dilakukan melalui pemerintah desa, kelurahan, pengelola kawasan, serta perwakilan pedagang.
“Kami telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari rapat koordinasi, sosialisasi kepada perwakilan PKL, hingga pembahasan teknis terkait relokasi dan penataan lapak. Hari ini kami juga menyampaikan surat imbauan secara tertulis kepada para pedagang,” ungkapnya.
Penataan PKL ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan fasilitas umum, khususnya di jalan utama.
Berdasarkan hasil pendataan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait, tercatat terdapat 519 lapak dengan 223 pemilik usaha yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
Ganda menyampaikan bahwa Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi telah menyiapkan lokasi relokasi serta melakukan simulasi penataan lapak. Beberapa perwakilan pedagang juga telah melakukan peninjauan lokasi untuk mengetahui pembagian tempat usaha.
“Secara teknis, kesiapan lokasi relokasi sudah hampir maksimal. Sejumlah perwakilan pedagang juga telah meninjau langsung lokasi untuk mengetahui plotting tempat usaha mereka,” katanya.
Pada hari pelaksanaan relokasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menyiagakan petugas gabungan untuk memastikan para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi lama. Pos pengawasan juga akan didirikan di beberapa titik strategis serta dilakukan pemantauan secara berkala.
Apabila imbauan dan kesepakatan yang telah disosialisasikan tidak diindahkan, pemerintah daerah akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi justisi,” tegas Ganda.
Ia menegaskan, kebijakan relokasi ini bukan bertujuan untuk melarang para pedagang mencari nafkah, melainkan sebagai upaya penataan agar aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah telah menyediakan lokasi relokasi sesuai dengan permintaan pedagang. Kami berharap lokasi tersebut dapat dimanfaatkan dan dimaksimalkan. Kami juga mengimbau kepada seluruh PKL dan pengurusnya agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama,” tutupnya.





