BEKASI, SUAKARAWANG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang secara konkret menyiapkan implementasi program Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai program ini adalah langkah hukum yang humanis, efisien secara anggaran, dan memiliki dampak langsung yang nyata bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Dedi Mulyadi dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (4/11/2025).
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, turut serta dalam penandatanganan dan bertindak sebagai tuan rumah kegiatan.
Keuntungan Finansial dan Produktivitas Publik
Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti bahwa sistem kerja sosial mampu menyelamatkan uang negara yang selama ini terpakai untuk membiayai narapidana.
“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, minum, tenaga pendamping, pengawas. Itu semua menggunakan uang negara, sementara produktivitasnya rendah,” ujar Dedi.
Sebaliknya, jika pelaku pidana bekerja sosial, mereka akan menghasilkan produktivitas dan manfaat yang nyata bagi masyarakat, seperti membersihkan bantaran sungai, membersihkan rumput di pinggir jalan, atau mengatasi drainase yang tersumbat.
Selain itu, sistem ini juga dinilai humanis karena menghindarkan munculnya kemiskinan baru di keluarga pelaku. “Kalau dipenjara, istrinya harus menjenguk, anaknya tidak dinafkahi. Tapi kalau jadi pekerja sosial, dia tetap bisa menafkahi keluarganya. APBN bisa diefisiensikan, dan produktivitas publik meningkat,” tambahnya, menegaskan bahwa hukuman penjara bagi tindak pidana ringan sudah tidak relevan dan merupakan “pola kolonial.”
Langkah Menuju KUHP Baru dan Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah strategis menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada Januari 2026.
“Salah satu pendekatan baru dalam KUHP ini adalah keadilan restoratif. Pelaku tindak pidana ringan dapat dijatuhi sanksi kerja sosial, tanpa harus masuk penjara,” jelas Prof. Asep.
Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial hanya berlaku bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah (Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kebersihan) dan profil pelaku.
“Prinsipnya, tidak boleh mengganggu mata pencaharian pokok pelaku dan tidak boleh mengurangi haknya untuk mencari nafkah,” tegasnya.
Selain itu, Kejaksaan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Jamkrindo, untuk membekali para pelaku tindak pidana dengan keterampilan usaha, seperti pelatihan pembuatan sepatu dan laundry, agar mereka memiliki modal keterampilan saat kembali ke masyarakat dan mampu mandiri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menambahkan bahwa inisiatif ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk pemberdayaan sosial yang mempercepat reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. “Tindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum. Kami ingin mereka kembali hidup normal, bahkan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.





