Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025, Wali Kota Bekasi Akan Lapor Gubernur Jabar untuk di Evaluasi

BEKASI | SUARAKARAWANG.ID | Hari ini, Persetujuan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 disepakati dan akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Tri Adhianto sampaikan untuk perubahan PAD dan APBD Tahun 2025 ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi sebelum menjadi Peraturan Daerah.

“Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan bersama atas perubahan tersebut ke Provinsi Jawa Barat.” kata Wali Kota.

Baca Juga  Satlinmas Kota Bekasi Adu Kekompakan dalam Lomba PBB HUT ke-81 RI

Dalam sidang paripurna terbuka ini, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe dan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal SE dan di setujui oleh anggota DPRD yang hadir.

Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang disetujui ialah :

1. Pendapatan Daerah, pada tahun 2025 ini diproyeksikan sebesar 7,244 Triliyun dan naik 6,55 % dibanding dengan pendapatan daerah pada tahun 2024 sebesar 6,798 Triliyun.

2. Belanja Daerah, perubahan APBD Tahun 2025, Belanja daerah direncanakan sebesar 7,545 Triliyun atau naik sebesar 8,03% dibandingkan dengan rencana belanja daerah APBD Tahun 2024 sebesar 6,984 Triliyun.

Baca Juga  Bupati Aep Buka Gerakan Pangan Murah di Pejaten, Dorong Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

3. Pembiayaan daerah, Perubahan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar 301,353 Milyar atau baik sebesar 62,02% dibandingkan dengan pembiayaan daerah tahun 2025 sebesar 186 Milyar.

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img