KARAWANG | SUARAKARAWANG. ID | Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan khusus (riksus) di Desa Pancakarya terkait penggunaan Dana Desa tahun 2022 hingga 2024. Ketidakhadiran Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin, 15 September 2025.
Sekretaris Inspektur Inspektorat Daerah, Taupik, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, kami telah melaksanakan riksus atau audit ketaatan di Desa Pancakarya dengan menerjunkan sekitar tujuh personel,” ujarnya.
Taupik menjelaskan bahwa Desa Pancakarya awalnya tidak termasuk dalam sampling audit, namun dimasukkan karena adanya permohonan khusus.
Dikatakannya, pemeriksaan yang seharusnya berlangsung dua hari, dipercepat menjadi satu hari karena dianggap cukup.
Jika dibutuhkan, Inspektorat akan memanggil Kepala Desa untuk melengkapi kekurangan informasi administrasi.
“Semua pihak yang bertanggung jawab dalam pemerintahan desa wajib hadir, termasuk Ketua BUMDes yang tidak hadir saat pemeriksaan,” tegas Taupik.
Terkait hasil pemeriksaan, Taupik menyatakan belum ada kesimpulan final.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban. Setelah itu, akan dilakukan analisa dan ekspose oleh Inspektur dan saya sebagai Sekretaris, sebelum diumumkan hasilnya,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, Inspektorat berencana menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua BUMDes Pancakarya untuk dimintai keterangan terkait informasi yang dibutuhkan.
“Kami akan mengundang kembali dua orang ketua BUMDes ke Inspektorat karena mereka merupakan bagian dari pemeriksaan ini,” pungkas Taupik.





