Karawang, Suarakarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” di berbagai titik strategis, seperti kantor kecamatan, kelurahan, kawasan industri, hingga fasilitas pelayanan publik, termasuk Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi komunikasi publik terintegrasi yang bertujuan mengingatkan wajib pajak mengenai pentingnya pembayaran PBB-P2 sekaligus menyampaikan informasi batas jatuh tempo Tahun 2026.
PBB-P2 merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Karawang. Dana dari sektor ini digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga bantuan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Untuk Tahun 2026, Bapenda Karawang menetapkan dua kategori batas waktu pembayaran. Bagi wajib pajak dengan tagihan hingga Rp2 juta (buku 1, 2, dan 3), batas akhir pembayaran adalah 30 September 2026. Sementara itu, untuk tagihan di atas Rp2 juta (buku 4 dan 5), jatuh tempo ditetapkan pada 30 Juni 2026.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.
Besaran pajak yang harus dibayarkan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah didistribusikan sejak Februari 2026. Namun, masyarakat tidak perlu menunggu SPPT karena pembayaran dapat dilakukan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang bersifat tetap setiap tahunnya.
Untuk mempermudah layanan, Bapenda juga menyediakan fasilitas pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui laman resmi. Selain itu, kanal pembayaran digital terus diperluas, termasuk melalui QRIS dan Virtual Account (VA), sehingga transaksi dapat dilakukan kapan saja dengan mudah, cepat, dan aman.
Pembayaran digital juga memberikan berbagai keuntungan, seperti pencatatan otomatis, bukti pembayaran real time, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Sahali berharap kemudahan ini dapat mendorong masyarakat untuk semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Mari kita bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif,” tambahnya.
Melalui berbagai inovasi dan pendekatan komunikasi yang dilakukan, Bapenda Karawang optimistis tingkat kepatuhan masyarakat akan terus meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan merata.




