Soal Bidan SM Dinas Kesehatan Segera Turun Tangan ke Tirtajaya

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. La Ode Ahmad mengatakan, jika aturan sudah dengan tegas mengatur, seorang bidan tidak diperbolehkan melakukan pelayanan kesehatan diluar kompetensi dan kewenangannya.

Hal itu dikatakan dr. Laode Ahmad, seraya menyampaikan pihaknya akan segera melakukan penelusuran dengan memanggil Kepala Puskesmas Tirtajaya.

“kita akan lakukan penelusuran terkait pemberitaan ini dengan menghubungi kepala puskesmas untuk mengetahui kejadiannya, kita akan mengkonfirmasi seperti apa yang sebenarnya terkait pasien di Rumah Sakit Hastien tersebut dan Praktek Bidan SM,” ujarnya.

Lebih lanjut dr. Laode menjelaskan, wewenang seorang bidan adalah melayani perawatan dasar Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) seperti, ibu hamil, pertolongan persalinan, nifas, bayi baru lahir, serta pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.

Baca Juga  Solusi Pelayanan Terpadu, MPP Cikampek Resmi Layani Wilayah Timur Karawang

“Nah, terkait pasien ibu hamil yang meninggal dunia di Rumah Sakit Hastien, kalau dilihat sasarannya masuk kedalam kategori pasien KIA, tinggal kita lihat nanti terkait penyakitnya itu apa. Kita akan periksa lebih lanjut kepada Kepala Puskesmas dan juga berkoordinasi dengan Rumah Sakitnya. Apa sakitnya almarhumah berhubungan dengan kehamilannya sehingga penanganan yang dilakukan oleh Bidan SM memang bagian dari kewenangannya,” paparnya.

“Atau kalau kemudian ternyata penyakit almarhumah bukan terkait KIA , itu artinya apa yang dilakukan Bidan SM diluar ruang lingkup kewenangannya sebagai bidan,” imbuh dr. Laode.

Baca Juga  Plt Bupati Bekasi Tegaskan Tak Boleh Ada Desa Tanpa Pembangunan

Namun demikian, ia memastikan, bidan-bidan Puskesmas kalau memang pasien menderita sakit yang berkaitan dengan KIA mereka sudah memahami apa yang harus dilakukan termasuk jika ada pasien KIA yang menderita sakit diluar KIA.

“biasanya kalau memang sakitnya diluar itu mereka hanya akan melakukan penanganan awal saja untuk rujukan lebih lanjut. Setahu saya teman -teman sudah bisa memilah mana yang masih ranah kebidannannya mana yang diluar kewenangannya,” papar dr. Laode.

“Infusan pun bisa diberikan langsung oleh bidan jika berkaitan dengan KIA, kalau penyakit diluar itu infus harus dilakukan dengan pendampingan. Tapi infusnya itu sebatas pertolongan awal saja untuk penanganan lebih lanjut,” ulasnya lagi.

Baca Juga  Bupati Aep Syaepuloh Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Karawang

Dimintai tanggapannya mengenai rumor Bidan SM kerap melakukan praktek pengobatan pasien umum dikediamannya atau mendatangi rumah pasien. dr. Laode menegaskan pihaknya akan segera melakukan penelusuran.

“Kalau benar, pasien yang ditangani diluar sasaran artinya tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya ibu bidan. Karena berdasarkan aturan yang ada, penanganan hanya diperbolehkan ketika kondiai gawat darurat dan proses rujukan. Dan itu juga harus berkonsultasi juga dengan dokter puskesmasnya,” pungkasnya. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

Pengurus Baru Dekranasda Karawang Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi Kreatif

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID — Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, menghadiri sekaligus menyaksikan Pengukuhan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karawang Periode 2025–2030 yang...
spot_img

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img