KARAWANG | SUARAKARAWANG ID | Desa Pancakarya kini menjadi sorotan tajam. Polemik pengelolaan Dana Desa (DD) terus memanas, menyeret nama Kepala Desa (Kades), Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan bahkan mempertanyakan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dugaan praktik nepotisme dan minimnya transparansi dalam penggunaan anggaran menjadi pemicu utama gejolak ini.
Ketua BUMDes Pancakarya, Kartawida, menjadi pusat perhatian setelah tiga kali mangkir dari panggilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Pemanggilan ini terkait pengelolaan dana ketahanan pangan Desa Pancakarya tahun anggaran 2025.
Lebih mencengangkan, jabatan Kartawida sebagai Ketua BUMDes disinyalir cacat hukum, mengingat ia adalah adik kandung Kepala Desa Pancakarya. Tak hanya itu, Sekretaris BUMDes pun diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan sang kepala desa.
Kinerja BPD Pancakarya juga tak luput dari kritik publik. Peran pengawasan BPD dinilai pasif dan terkesan diam dalam menyikapi berbagai persoalan yang melanda pemerintahan desa.
Namun, Ketua BPD Pancakarya, Sarwan Hermanto, membantah tudingan tersebut. Kepada wartawan pada Kamis (25/9/2025), Sarwan menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Kami BPD bukan diam. Kami sudah berkirim surat kepada Kepala Desa terkait adanya surat dari perwakilan masyarakat yang mempertanyakan soal pembangunan kantor dusun dan ketahanan pangan desa, untuk meminta penjelasan,” kata Sarwan.
Setelah menerima jawaban dari Kades, BPD kemudian bersurat kepada Bupati Karawang melalui Camat Tempuran pada 7 Agustus 2025. Dilanjutkan dengan surat kepada Inspektorat Daerah pada 15 Agustus, meminta pemeriksaan khusus terkait penggunaan Dana Desa Pancakarya.
“Saat ini BPD masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Jika ditemukan adanya temuan, kami akan panggil kembali Kepala Desa untuk klarifikasi,” tegas Sarwan.
SPJ Misterius dan Dana Tahap II yang Tak Jelas
Dalam pertemuan dengan DPMD, Sarwan mengungkapkan bahwa Ketua BUMDes dan Kepala Desa mengklaim semua bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sudah di-SPJ-kan.
“Begitupun kepada kami, mereka mengatakan SPJ ada, tapi tidak menunjukkan dokumen SPJ tersebut baik kepada kami BPD maupun DPMD. Hanya mengatakan ada saja,” herannya.
BPD mengaku tidak pernah menerima SPJ tersebut. Ketua BUMDes juga mengklaim dana ketahanan pangan tahap II tahun 2025 belum dipergunakan.
“Tapi ya itu tadi, Ketua BUMDes tetap hanya bicara saja tanpa memperlihatkan bukti bahwa uang itu masih di rekening,” sesal Sarwan.
Senada, terkait hasil panen dari ketahanan pangan sewa lahan sawah, BPD hanya diberitahu sudah ada hasil tanpa ada bukti konkret yang diperlihatkan.
“Hanya bicara saja, laporan, tapi tidak ada satupun bukti yang diperlihatkan. Sama dengan kepala desa, hanya bicara laporan tanpa ada bukti yang diperlihatkan,” imbuhnya.
Menyikapi kebuntuan ini, Sarwan menegaskan BPD akan segera menggelar rapat internal dan kembali menyurati Ketua BUMDes untuk membawa serta SPJ pengelolaan ketahanan pangan tahap I dan II.
“Kami akan minta mereka menunjukkan di mana sawahnya, mana hasilnya, berapa yang masuk ke PADes, berapa untuk masyarakat, berapa untuk modal tanam. Dan menunjukkan uang Dana Desa tahap II yang diklaim masih di rekening. Ini yang akan kami tanyakan nanti,” pungkasnya, mengisyaratkan bahwa polemik di Desa Pancakarya masih jauh dari kata usai. (Red)




