KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID – Sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Tirtajaya menerima rehabilitasi total ruang kelas dari APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025. Dengan nilai proyek masing-masing sekolah sebesar Rp. 620 jutaan. Pembangunan saat ini masih berlangsung.
Namun, muncul dugaan bahwa sisa material bekas bongkaran, yang merupakan aset negara, dijual oleh pihak sekolah tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
SMPN 3 Tirtajaya menjadi sorotan setelah terkonfirmasi menjual material bongkaran senilai jutaan rupiah kepada pihak ketiga.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kehumasan SMPN 3 Tirtajaya, A. Sidik, membenarkan penjualan tersebut ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (10/9/2025). Ia mengklaim bahwa tindakan ini telah diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Namun, Bagian Aset Disdikpora Kabupaten Karawang, Sunu, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat izin bongkar kepada sekolah-sekolah terkait, termasuk SMPN 3 Tirtajaya. Meski demikian, ia belum menerima berita acara terkait pemanfaatan hasil bongkaran tersebut.
“Izin bongkar sudah terbit, namun untuk pemanfaatan, kami belum menerima berita acaranya. Sebagai bagian aset, saya menunggu pengajuan dari sekolah,” ujar Sunu.
Sunu menjelaskan bahwa penjualan aset negara diperbolehkan asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Sekolah harus menginventarisir sisa hasil bongkaran, lalu mengajukan penjualan ke dinas. Dinas PUPR dan Disdikpora akan melakukan penilaian, setelah itu pembeli akan ditunjuk melalui lelang sederhana,” jelas Sunu. Hasil pelelangan kemudian disetorkan ke kas daerah.
Ketika dikonfirmasi kembali mengenai tahapan penjualan aset, Wakasek Bidang Kehumasan SMPN 3 Tirtajaya memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.





