KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Pemerintah Kabupaten Karawang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi melalui program Monitoring, Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Acara yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025 di Aula Husni Hamid ini bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran KPK RI di Karawang. Ia menyebut kegiatan ini sebagai momen penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem birokrasi yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Selamat datang kepada jajaran KPK. Kami sangat berharap melalui pertemuan ini, kami mendapat arahan yang lebih tajam untuk terus memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Bupati Aep.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Karawang terus melakukan pembenahan, dengan menjadikan aspirasi masyarakat sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tertuang dalam visi Karawang Maju.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan dan akuntabilitas publik. Sejumlah langkah perbaikan telah kami jalankan agar arah pembangunan daerah lebih terukur dan partisipatif,” lanjutnya.
Dari pihak KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Bahtiar Ujang Purnama menyampaikan bahwa kunjungan ke Karawang dimaksudkan untuk mengevaluasi progres pencegahan korupsi yang telah dijalankan Pemkab Karawang. Evaluasi dilakukan terhadap delapan sektor yang menjadi fokus program MCSP.
Ia juga mengapresiasi capaian Karawang dalam program MCSP, yang berhasil memperoleh skor 94,54—menjadikannya daerah dengan peringkat kedua tertinggi di Jawa Barat dalam aspek pengawasan dan pencegahan korupsi.
“Kami berharap Pemkab Karawang tetap konsisten memperkuat tata kelola di berbagai sektor, termasuk perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen kepegawaian ASN. Langkah-langkah ini harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Bahtiar.
Sebagai informasi, MCSP merupakan sistem yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau sekaligus mendorong perbaikan tata kelola di delapan area intervensi, yakni: perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pajak daerah, manajemen ASN, dan penguatan pengawasan internal (APIP).
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Wakil Bupati Karawang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta perwakilan dari sejumlah instansi strategis. (Red)





