Diduga Ilegal, Praktik Mantri di Mulyajaya Dibiarkan? Puskesmas Kutawaluya Akan Cek Izin

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Dugaan praktik ilegal perawat (mantri) di Karawang kembali mencuat. Di Kecamatan Kutawaluya, sejumlah mantri diduga membuka praktik mandiri di rumah tanpa izin resmi, melayani pasien layaknya dokter, termasuk melakukan tindakan medis seperti infus hingga penanganan luka serius.

Praktik ini terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan aturan, perawat hanya diperbolehkan membuka praktik mandiri jika telah mengantongi Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif, mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta dokumen izin atau bukti sewa tempat praktik. Selain itu, setiap praktik mandiri perawat harus berada di bawah tanggung jawab seorang dokter, dan tidak diperkenankan mendiagnosis penyakit atau meresepkan obat.

Namun realitanya, praktik di lapangan jauh dari ketentuan tersebut. Salah satu kasus menonjol adalah dugaan praktik ilegal oleh seorang mantri berinisial J di Dusun Cibanteng, Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya.

Informasi ini terungkap setelah awak media mewawancarai seorang warga, Eni, yang sebelumnya berobat ke Mantri J karena kakinya tertusuk paku. Dua hari setelahnya, Eni harus menjalani operasi di RS Hastien.

“Katanya sih berobat dulu ke Mantri J sebelum dibawa ke rumah sakit. Tapi soal kondisinya saat itu saya kurang tahu. Yang saya dengar, Mantri J ini gak punya izin praktik. Kalau pun ada, itu atas nama istrinya, yang memang bidan desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (16/6/2025).

Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Kutawaluya, dr. Hariri, mengaku akan melakukan pengecekan terkait izin praktik J.

“Di Kutawaluya memang banyak mantri yang buka pelayanan, bahkan nginfus juga. Tapi seharusnya mantri tetap di bawah tanggung jawab dokter, harus punya SIPP dan pelimpahan tugas,” jelas dr. Hariri, tanpa memberikan penegasan apakah Mantri J mengantongi izin atau tidak.

Terkait Mantri J, dr. Hariri mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan dan akan membahasnya lebih lanjut.

“Sebentar, pak. Dokter belum cek. Besok kita diskusikan sekalian,” ujarnya singkat.

Sampai berita ini diterbitkan, Mantri J belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Namun salah seorang pegawai Puskesmas membenarkan bahwa J merupakan suami dari B, seorang bidan desa di Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya.

Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Kesehatan Karawang dalam menertibkan praktik ilegal perawat yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien dan mencoreng etika profesi tenaga kesehatan. (Hd)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi suarakarawang.id dan dapat mengalami pembaruan..
spot_img

TOP NEWS

Karawang Update

Politik

Peristiwa

Pengurus Baru Dekranasda Karawang Dilantik, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi Kreatif

KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID — Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, menghadiri sekaligus menyaksikan Pengukuhan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karawang Periode 2025–2030 yang...
spot_img

ARTIKEL POPULER

TRENDING

- Advertisement -spot_img

POLRI

Berita Pilihan

INDEKS

spot_img