KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Proyek penggantian paving block di areal perkantoran Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menimbulkan pertanyaan besar.
Pasalnya, paving block bekas yang dibongkar dan diangkut menggunakan mobil bak terbuka ini dinilai masih terlihat bagus dan layak pakai.
Proses pengangkutan ini diduga dilakukan tanpa prosedur pemindahtanganan aset negara yang benar.
Wartawan di lokasi menyaksikan mobil bak terbuka tersebut bolak-balik mengangkut tumpukan paving block dari area perkantoran gedung dewan. Ketika dikonfirmasi, jawaban dari pekerja yang bertugas mengangkut menimbulkan kecurigaan.
Seorang tukang yang sedang memuat paving block bekas tersebut menjawab dengan nada gugup saat ditanya perihal tujuan pengangkutan.
Ia menyebutkan paving block itu akan dibuang ke daerah yang kosong.
Ketika didesak lebih lanjut mengenai kemungkinan paving block tersebut akan dijual, tukang tersebut membantah keras.

“Bukan dijual, di suruh dibuang aja,” ujar seorang tukang.
“Buang kemana aja, yang ada tanah kosong,” singkatnya lagi ketika ditanya lokasi pembuangan yang lebih spesifik.
Pekerja tersebut juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis material pengganti apa yang akan dipasang, karena pekerjaan tersebut akan dilanjutkan oleh pihak pelaksana yang berbeda.
“Gak tahu, kami hanya diminta membongkar dan membuang paving block ini,” jelasnya setengah gugup.
Situasi ini menjadi sorotan karena paving block yang dibeli dan dipasang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan Aset Daerah/Barang Milik Negara (BMN).
Berdasarkan regulasi, aset yang dibeli dengan uang negara tidak bisa begitu saja dibuang atau dijual tanpa melalui mekanisme resmi.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 (dan perubahannya) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait (misalnya PMK No. 83/PMK.06/2016 untuk BMN) mengatur secara ketat mengenai Pemindahtanganan (Penjualan, Tukar Menukar, Hibah) dan Penghapusan (Pemusnahan atau Sebab-sebab Lain) Barang Milik Negara/Daerah.
“Pemindahtanganan atau Penjualan Aset, itukan ada prosesnya, harus melalui proses penilaian, persetujuan Pejabat Berwenang (Pengelola Barang/Daerah), dan umumnya dilakukan melalui lelang. Hasil penjualannya wajib disetorkan ke Kas Negara/Daerah,” kata Ketua KMG Imron Rosadie.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Penghapusan atau Pemusnahan Aset hanya dapat dilakukan jika aset tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan (misalnya karena rusak berat atau terkena bencana). Proses ini juga memerlukan penetapan dan persetujuan dari Pejabat yang berwenang.
“Pertanyannya, Apakah sebelum pembongkaran dan rencana ‘pembuangan’ ini, pihak terkait sudah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan resmi dari Bidang Aset Daerah untuk menghapus paving block tersebut?,” kata Imron.
Benarkah paving block yang masih layak pakai itu benar-benar hanya dibuang, atau ada indikasi penjualan di bawah tangan mengingat nilai ekonominya yang masih ada?
“Jika terbukti dibuang tanpa prosedur penghapusan, atau bahkan dijual tanpa melalui lelang, maka hal ini berpotensi menjadi masalah hukum terkait pengelolaan aset negara,” tandasnya.





