KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Proyek pembangunan sarana prasarana olahraga yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang kembali menuai sorotan masyarakat.
Kali ini, proyek pemagaran Lapangan Sepakbola AB Putra FC di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, diduga dikerjakan asal-asalan dan menyalahi spesifikasi teknis konstruksi.
Berdasarkan informasi masyarakat dilapangan kepada onediginews.com, Jumat (07/08/2026), proses pengerjaan pemagaran senilai Rp189.092.000,00 tersebut terindikasi dilakukan tanpa pembuatan struktur pondasi baru yang memadai.

Dalam rekaman video berdurasi 32 detik yang masuk ke redaksi onediginews.com, bahwa di lokasi pekerjaan (Jl. Mashudi, Desa Wancimekar), terlihat struktur tiang pagar dan besi kolom hanya menumpang pada struktur pondasi lama. Pengecoran pada pangkal tiang juga tampak tidak merata, dengan material adukan semen yang rapuh dan menempel langsung pada permukaan tanah serta batuan tua.
“Ini tidak pakai pondasi ya… Pondasi yang awal,” ujar seorang warga dalam rekaman video tersebut sembari menunjukkan kondisi pangkal tiang pagar yang sedang dikerjakan.
Tak hanya persoalan teknis di lapangan, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi juga menunjukkan sejumlah kejanggalan administratif. Proyek di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang dengan nomor kontrak 01-1.4.5/011/SPK-BSL/PSU.2/2026 ini tercatat dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Cahaya Bumi Persada.
Namun, pada kolom Konsultan Pengawas, papan proyek tersebut tampak kososng (blank). Ketiadaan konsultan pengawas independen di lapangan dinilai rentan memicu minimnya pengawasan mutu dan potensi penyimpangan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Padahal, Sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), setiap kegiatan fisik konstruksi dengan nilai Ratusan Juta Rupiah wajib menerapkan standar teknis keselamatan konstruksi (K3) serta pengawasan teknis ketat agar output bangunan berdaya tahan lama dan aman bagi publik.
Penggunaan pondasi lama tanpa perkuatan struktur (retrofitting) yang jelas berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar, mengingat pagar pembatas tersebut berisiko roboh akibat beban angin atau dorongan fisik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang selaku Penanggung Jawab Anggaran (PPA) terkait ketiadaan nama konsultan pengawas dan pengawasan mutu pengerjaan di lapangan.
Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang Asep Hazar ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu dan akan melakukan penelusura.
“Teu apa.. Nuju d salusur,” ucapnya singkat.
Selain itu, upaya mengkonfirmasi CV. Cahaya Bumi Persada (CBP) selaku Kontraktor Pelaksana mengenai spesifikasi teknis pondasi yang digunakan dalam proyek ini, sampai berita ini diturunkan masih terus dilakukan.
Reporter : Nina Melani Paradewi




