KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang tengah melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Pancakarya untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Namun, proses audit ini diwarnai sorotan tajam menyusul ketidakhadiran Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam agenda penting tersebut.
Pemeriksaan yang digelar pada Senin, 15 September 2025, seharusnya menghadirkan seluruh jajaran perangkat desa terkait. Absennya Ketua BUMDes dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, terutama yang bersumber dari Dana Desa.
Sekretaris Inspektur Inspektorat Daerah, Taupik, membenarkan adanya riksus ini.
“Benar, kami telah melaksanakan riksus atau audit ketaatan di Desa Pancakarya dengan menerjunkan sekitar tujuh personel,” ujarnya kepada wartawan.
Taupik menjelaskan bahwa Desa Pancakarya sebenarnya tidak termasuk dalam sampel audit rutin. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permohonan khusus yang mengindikasikan perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap pengelolaan dana.
Meskipun pemeriksaan awal yang dijadwalkan dua hari dipadatkan menjadi satu hari karena dianggap cukup untuk pengumpulan data awal, Inspektorat menegaskan bahwa masih ada tahapan yang harus dipenuhi. Keterlibatan pihak-pihak yang wajib hadir, khususnya Ketua BUMDes, menjadi krusial.
“Semua yang bertanggung jawab dalam pemerintahan desa wajib hadir, termasuk Ketua BUMDes yang tidak menghadiri pemeriksaan. Jika diperlukan, kami juga akan memanggil Kepala Desa untuk melengkapi kekurangan informasi administrasi,” tegas Taupik.
Terkait hasil audit, Taupik belum dapat memberikan kesimpulan karena proses masih dalam tahap pengumpulan dokumen dan pertanggungjawaban. “Kami masih mengumpulkan kelengkapan administrasi. Setelah itu, akan dianalisis dan diekspose oleh Inspektur dan saya sebagai Sekretaris, sebelum diumumkan hasil finalnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taupik memastikan Inspektorat akan menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua BUMDes Pancakarya. Kehadiran mereka dianggap sangat penting untuk membuka data yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Dana Desa. “Kami akan mengundang kembali dua orang Ketua BUMDes ke Inspektorat karena mereka bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pemeriksaan ini,” pungkasnya.





