KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menggelar entry meeting pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025. Pertemuan yang berlangsung di Aula Gedung Singaperbangsa lantai III, Senin (22/9/2025), menandai dimulainya agenda pemeriksaan yang akan berlangsung selama 30 hari.
Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan audit kepatuhan yang difokuskan pada proses pengadaan barang dan jasa hingga triwulan III tahun 2025 di lingkungan Pemkab Karawang.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
BPK RI Perwakilan Jawa Barat dijadwalkan melakukan pemeriksaan selama satu bulan penuh, mulai 22 September hingga 21 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat datang kepada pimpinan dan jajaran BPK RI yang hadir di Karawang.
Bupati menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi serta perbaikan dalam penyelenggaraan program di tiap perangkat daerah agar berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.
Ia juga berharap masukan dari BPK dapat menjadi arahan penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pemkab Karawang terus melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan di tiap SKPD. Kami berharap BPK dapat memberikan arahan agar penggunaan anggaran lebih transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Aep.(Red)





