KARAWANG | SUARAKARAWANG.ID | Pemandangan memprihatinkan terlihat di Kantor Kewakilan Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ketika bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kehormatan negara tampak berkibar dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Bendera tersebut terlihat kusam, sobek bahkan berlubang, sangat jauh dari kesan layak dan terhormat. Ditambah bendera itu terpasang dalam kondisi miring, rendah dengan sebilah bambu yang sudah patah.
Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat Desa Pancakarya memiliki anggaran dana desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Anggaran sebesar ini seharusnya dapat dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas desa, termasuk penggantian bendera Merah Putih yang sudah tidak layak.
Kepala Desa Pancakarya, Asep ketika dikonfirmasi, Senin (15/9/2025), mengatakan jika bendera itu lupa diganti oleh kepala dusunya.

“Lupa diganti kali kang sama kepala dusun, nanti mau diganti kang,” singkatnya.
Ironis, kejadian ini mencerminkan kurangnya perhatian dan rasa hormat terhadap lambang negara dari pihak-pihak terkait di Desa Pancakarya.
Pelanggaran Undang-Undang
Pengibaran bendera Merah Putih yang rusak dan tidak layak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Red





